Minggu, 01 Maret 2009

Susunan Pengurus PC IPM Cileungsi 2009-2011

SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
PERIODE 2009-2011


Ketua Umum : Mustopa Idris
Sekretaris Umum : Wahyudi

Bendahara Umum : Atiek



Bidang Kader : 

Dimas Muhammad Akib (ketua)
Rinaldy D.P (sekre)
TBM. Ridhollah
Dessy Nur Hayati
Maya

M. Anas Sh



Bidang KDI : 

Chairul latief (ketua)

Ratina Agustine (sekre)
Rikayanti
Tohir Rusli

Abdurrahman



Bidang PIP :

Sigit Prasetyo (ketua)
Ahmad Juremi (sekre)
Yudi septiana
Nopriadi

Rahma

Anggraini Pika M

Bidang Advokasi : 

Danu D.P (ketua)
Naning (sekre)
Widya
Eka yahya
Dega D

Bidang Kewirausahaan :
Imam Budi (ketua)
Agung Roy Sandi (sekre)
Lita Jumara
Namin
Yahya

Bidang ASBO :

Ahmad Tajudin (ketua)
Yuli Yulianingsih (sekre)
Fany K
Syukron M
Sugeng
Yustisia M

Senin, 23 Februari 2009

tanfidz


TANFIDZ MUKTAMAR XVI
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
Tanfidz Muktamar XVI IRM
1
MUQADDIMAH
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Muqaddimah IPM pada hakikatnya merupakan ideologi IPM yang memberi gambaran
tentang pandangan IPM mengenai kehidupan pelajar, cita-cita yang ingin diwujudkan dan caracara
yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Sebagai sebuah ideologi,
Muqaddimah IPM harus menjiwai segala gerak dan perjuangan IPM serta proses penyusunan
kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.

“Dengan nama Allah yang maha pemurah dan maha penyayang. Segala puji bagi Allah
yang mengasuh alam semesta. Yang maha pemurah dan maha penyayang. Yang memegang
pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau, hamba menyembah dan hanya kepada
Engkau, hamba memohon pertolongan. Berilah petunuk kepada hamba akan jalan yang lurus.
Jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.”
(QS. Al-Fatihah ayat 1-7).

“Saya rela Allah Tuhan saya, Islam adalah agama saya, dan Muhammad adalah nabi
dan rasul saya.”
Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa
yang patut dimintai pertolongan. Tiada Tuhan selain Dia. Agama Islam adalah agama Allah yang
dibawa sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW dan diajarkan kepada umatnya masingmasing
untuk mendapatkan hidup bahagia di dunia dan akhirat. Karena itu, Muhammad sebagai
nabi dan rasul terakhir sekaligus sebagai penyempurna agama-agama sebelumnya. Dengan
beliaulah kita harus mencontoh perilakunya.
Dengan semangat itulah IPM berkeyakinan mampu menjadi sebuah organisasi yang
memiliki tujuan amar makruf nahi munkar. Selain itu, kelahiran IPM tentu tidak terlepas dari
kelahiran Muhammadiyah yang didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:
Tanfidz Muktamar XVI IRM
2

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah itulah orang-orang
yang beruntung.” (QS. Ali Imran ayat 104).
Kelahiran IPM yang jatuh pada tanggal 18 Juli 1961 tentu tidak lahir pada ruang yang
hampa. Dia lahir atas kesadaran kolektif di internal Muhammadiyah, bahwa sekolah-sekolah
Muhammadiyah yang pada saat itu sudah berkembang perlu dibentengi ideologi Islam agar
akidah mereka kuat atas berkembangnya ideologi komunis pada saat itu.
Namun dalam perjalanannya, IPM tidak hanya menjadi organisasi elitis yang tidak
menyentuh basis perjuangannya, yaitu pelajar. Karena itu, tuntutan terhadap IPM untuk benarbenar
berjuang dan berpihak pada pelajar pun memiliki landasan utama sebagaimana yang
termaktub dalam ayat suci Al-Qur’an:

“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran ayat 110).
Karena itu, jika IPM ingin dikatakan sebagai the chosen organization, maka dia harus
terlibat aktif pada persoalan-persoalan riil di tingkatan pelajar. Tentunya, IPM tidak boleh terlena
oleh kejayaan-kejayaan masa lalu dan menjadi diam di masa sekarang. Justru masa lalu itu
dijadikan spirit bagi IPM untuk menjadi pelopor, pelangsung, dan penyempurna gerakan
Muhammadiyah di masa yang akan datang. Di sinilah kaderisasi di IPM diharapkan mampu
menjadi anak panah Muhammadiyah. Landasan untuk melihat masa depan itu tertuang dalam
ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr ayat 18).
Apa yang telah dilakukan hari ini dan masa lalu harus menjadi cermin untuk berbuat di
masa yang akan datang, sehingga IPM tetap menjadi gerakan pelajar yang kontekstual
Tanfidz Muktamar XVI IRM
3
sepanjang zaman (shaleh li kulli zaman wa makaan). Karena itulah, dalam gerak langkah
perjuangannya, IPM tidak boleh mengikuti sesuatu hal tanpa ada landasan ilmu pengetahuan
yang jelas. Segala sesuatu harus berlandaskan ilmu yang bisa diterima oleh akal. Hal ini diilhami
oleh salah satu ayat Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta
pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’ ayat 36).
Karena berdasarkan ilmu pengetahuan itulah, IPM harus berani bertindak untuk cita-cita
perubahan ke arah yang lebih baik. Entitas hidup tidak selamanya diam (given). Karena itu,
setiap waktu harus mengalami perubahan. IPM dalam bertindak harus mampu mewujudkan citacita
perubahan itu di kalangan pelajar. Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur’an tentang
perubahan tersebut.

“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga kaum itu
sendirilah yang akan merubah keadaan yang ada pada diri mereka”. (QS. Ar-Ra’d ayat 11).
Atas dasar pijakan di atas, IPM sebagai salah satu organisasi berbasis pelajar dan juga
sebagai salah satu ortom Muhammadiyah didirikan sebagai bentuk respon terhadap penjagaan
ideologi pelajar dari ideologi komunis yang berkembang pada saat itu. Selain itu, IPM berdiri
karena sebuah keharusan bagi Muhammadiyah untuk menanamkan nilai-nilai ideologi
perjuangan Muhammadiyah kepada kader-kader yang kebetulan saat itu Muhammadiyah telah
memiliki lembaga-lembaga pendidikan (sekolah). Karena itu perlu organisasi Muhammadiyah
sayap pelajar yang nantinya konsen pada persoalan-persoalan pelajar dan dunianya.
Di samping itu pula, Kelahiran IPM memiliki dua nilai strategis. Pertama, IPM sebagai
aksentuator gerakan dakwah amar makruf nahi munkar Muhammadiyah di kalangan pelajar
(bermuatan pada membangun kekuatan pelajar menghadapi tantangan eksternal). Kedua, IPM
sebagai lembaga kaderisasi Muhammadiyah yang dapat membawakan misi Muhammadiyah di
masa yang akan datang.
Dalam perjalannya, IPM mengalami tantangan baik di internal maupun di eksternal.
Tantangan paling berat adalah berhadapan dengan rezim yang berkuasa pada saat itu, Orde
Baru, yang meminta IPM harus berasaskan pancasila dalam setiap gerak perjuangannya.
Perjalan itu akhirnya berujung pada tahun 1992, pemerintah “menenak” IPM harus berganti
nama. Kebijakan pemerintah yang hanya mengijinkan OSIS sebagai satu-satunya organisasi
kepelajaran di tingkat nasional membuat IPM yang notabene adalah organisasi pelajar berusaha
keras untuk mempertahankan eksistensinya. Maka diadakanlah Tim Eksistensi IPM untuk
melakukan kajian yang mendalam tentang permasalahan tersebut. Tim Eksistensi melihat
persoalan dari dua segi. Pertama, masalah itu adalah tekanan luar biasa dari pemerintah untuk
Tanfidz Muktamar XVI IRM
4
mengganti kata “pelajar” sehingga hal ini menyangkut hidup dan matinya IPM. Kedua, dikaitkan
dengan perkembangan IPM baik secara vertikal maupun horizontal. adalah realitas empirik yang
mendorong keinginan untuk memperluas obyek garapan dakwah IPM. Akhirnya diputuskanlah
perubahan nama lkatan Pelajar Muhammadiyah menjadi lkatan Remaja Muhammadiyah.
Keputusan nama oleh PP IRM ini tertuang dalam SK PP IPM yang selanjutnya disahkan oleh PP
Muhammadiyah tanggal 18 November 1992 M.
IRM adalah nama lain dari IPM yang memiliki filosofi gerakan yang tidak berbeda dengan
IPM. Hanya saja IRM memiliki jangkauan yang lebih luas yakni remaja. IRM dengan garapan
yang luas tersebut mempunyai tantangan yang berat karena tanggung jawab moral yang
semakin besar. Gerakan IRM senantiasa dituntut untuk dapat menjawab persoalan-persoalan
keremajaan yang semakin kompleks di tengah dinamika masyarakat yang selalu mengalami
perubahan.
Pada perkembangan selanjutnya, setelah runtuhnya rezim Orde Baru dengan mundurnya
Soeharto sebagai presiden RI kedua, gejolak untuk mengembalikan nama dari IRM menjadi IPM
kembali hidup pada Muktamar XII di Jakarta tahun 2000. Pada setiap permusyawaratan
muktamar sekanjutnya pun, dialektika pengembalian nama terus bergulir seperti ”bola liar” tanpa
titik terang. Barulah titik terang itu sedikit demi sedikit muncul pada Muktamar XV IRM di Medan
tahun 2006. Pada Muktamar kali ini dibentuk ”Tim Eksistensi IRM” guna mengkaji basis massa
IRM yang nantinya akan berakibat pada kemungkinan perubahan nama.
Di tengah-tengah periode ini pula, PP Muhammadiyah mendukung adanya keputusan
perubahan nama itu dengan mengeluarkan SK nomenklatur tentang perubahan nama dari Ikatan
Remaja Muhammadiyah menjadi Ikatan Pelajar Muhammadiyah atas dasar rekomendasi Tanwir
Muhammadiyah di Yogyakarta tahun 2007. Walaupun ada SK nomenklatur, di internal IRM masih
saja mengalami gejolak antara pro dan kontra terhadap keputusan tersebut.
Kemudian, Pimpinan Pusat IRM mengadakan konsolidasi internal dengan seluruh
Pimpinan Wilayah IRM Se-Indonesia di Jakarta, Juli 2007, untuk membicarakan tentang SK
nomenklatur. Pada kesempatan itu, hadir PP Muhammadiyah untuk menjelaskan perihal SK
tersebut. Pada akhir sidang, setelah melalui proses dialektika yang cukup panjang, forum
memutuskan bahwa IRM akan berganti nama menjadi IPM, tetapi perubahan nama itu secara
resmi terjadi pada Muktamar XVI IRM 2008 di Solo. Konsolidasi gerakan diperkuat lagi pada
Konferensi Pimpinan Wilayah (Konpiwil) IRM di Makassar, 26-29 Januari 2008 untuk menata
konstitusi baru IPM. Maka dari itu, nama IPM disyahkan secara resmi pada tanggal 28 Oktober
2008 di Solo.
Atas dasar sejarah di atas, dirumuskan nilai-nilai dasar Ikatan Pelajar Muhammadiyah
sebagai berikut:
1. Nilai Keislaman (Menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam). Islam yang
dimaksud adalah agama rahmatan lil ‘alamin yang membawa kebenaran, keadilan,
kesejahteraan, dan ketentraman bagi seluruh umat manusia yang bersumber dari Al-
Qur’an dan as-Sunnah. Artinya, Islam yang dihadirkan oleh IPM adalah Islam yang sesuai
dengan konteks zaman yang selalu berubah-ubah dari satu masa ke masa selanjutnya.
2. Nilai Keilmuan (Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu). Nilai ini menunjukkan bahwa
IPM memiliki perhatian serius terhadap ilmu pengetahuan. Dengan ilmu pengetahuan kita
akan mengetahui dunia secara luas, tidak hanya sebagian saja. Karena dari waktu ke
waktu, ilmu pengetahuan akan terus berkembang dan berubah. IPM berkeyakinan, ilmu
pengetahuan adalah jendela dunia.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
5
3. Nilai Kekaderan (Terbentuknya pelajar muslim yang militan dan berakhlak mulia). Sebagai
organisasi kader, nilai ini menjadi konsekuensi tersendiri bahwa IPM sebagai anak panah
Muhammadiyah untuk mewujudkan kader yang memiliki militansi dalam berjuang. Tetapi
militansi itu ditopang dengan nilai-nilai budi pekerti yang mulia.
4. Nilai Kemandirian (Terbentuknya pelajar muslim yang terampil). Nilai ini ingin
mewujudkan kader-kader IPM yang memiliki jiwa yang independen dan memiliki
ketrampilan pada bidang tertentu (skill) sebagai bentuk kemandirian personal dan gerakan
tanpa tergantung pada pihak lain.
5. Nilai Kemasyarakatan (Terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya/ the real
islamic society). Nilai kemasyarakatan dalam gerakan IPM berangkat dari kesadaran IPM
untuk selalu berpihak kepada cita-cita penguatan masyarakat sipil. Menjadi suatu
keniscayaan jika IPM sebagai salah satu ortom Muhammadiyah menyempurnakan tujuan
Muhammadiyah di kalangan pelajar.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
6
KEPRIBADIAN
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
PENGERTIAN DAN FUNGSI KEPRIBADIAN IPM
Kepribadian IPM adalah rumusan yang menggambarkan hakikat IPM, serta apa yang
menjadi dasar dan pedoman amal perjuangan IPM, serta karakter gerakan yang dimilikinya.
Kepribadian IPM ini berfungsi sebagai pedoman dan pegangan bagi gerak IPM menuju cita-cita
terwujudnya pelajar yang ilmu, berakhlak mulia, dan terampil.
MUATAN KEPRIBADIAN IPM
1. Definisi Ikatan Pelajar Muhammadiyah
IPM adalah gerakan Islam amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar yang ditujukan
kepada dua bidang, pertama perorangan dan kedua masyarakat. Dakwah pada bidang
pertama terbagi kepada dua golongan:
a. Kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid) berdasarkan pada nilai-nilai
ajaran Islam.
b. Kepada yang belum Islam, bersifat seruan dan ajakan untuk mengikuti nilai-nilai ajaran
Islam.
Adapun dakwah amar makruf nahi munkar kedua ialah kepada masyarakat, bersifat
perbaikan, bimbingan, dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan
bermusyawarah atas dasar takwa dan mengharap keridhaan Allah semata. Dengan ini
diharapkan dapat membentuk pelajar muslim yang berilmu, berkahlak mulia, dan terampil
sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya di kalangan pelajar.
2. Dasar dan Amal Perjuangan IPM
Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju terwujudnya pelajar muslim yang
berilmu, berkahlak mulia, dan terampil sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka IPM
mendasarkan segala aspek dan amal perjuangannya atas prinsip-prinsip berikut ini:
a. IPM adalah gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar.
b. IPM berperan aktif sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam menunjang
pembangunan manusia seutuhnya menuju terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
c. IPM sebagai gerakan pelajar yang membangun nalar keilmuan dan respon terhadap
perkembangan zaman
d. IPM merupakan organisasi otonom Muhammadiyah yaitu sebuah organisasi yang
diberi keleluasaan dalam mengelola rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan
dan intervensi.
e. IPM adalah organisasi independen yaitu organisasi mandiri yang berada dalam bingkai
kebebasan dan kemerdekaan untuk menentukan sikap dalam berpihak (hanya) kepada
kebenaran.
3. Penjabaran Dasar dan Amal Perjuangan IPM
a. IPM Sebagai Gerakan Dakwah di Kalangan Pelajar
IPM memandang bahwa Islam adalah satu-satunya jalan yang menyelamatkan
kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Ajaran Islam bersifat universal dan jika
dihayati, dan diaktualisasikan dengan tepat, ajaran itu membawa daya ubah yang luar
Tanfidz Muktamar XVI IRM
7
biasa dalam sejarah peradaban manusia. Akan tetapi untuk menuju ke arah itu banyak
instumentasi yang harus dipenuhi dan diadakan, diantaranya adalah media dakwah.
Dakwah Islam berfungsi sebagai mediator antara nilai-nilai ajaran Islam dengan
realitas kehidupan umat Islam yang dalam banyak kesempatan terlalu jauh
kesenjangannya, artinya umat Islam banyak yang belum tersentuh atau terpanggil oleh
nilai luhur ajaran agamanya. Pada konteks ini dakwah sangat penting dan menentukan
dalam kehidupan beragama, dengan kata lain tanpa dakwah, Islam tidak akan berarti
dan bermakna dalam realitas kehidupan.
IPM menegaskan dirinya sebagai gerakan dakwah Islam untuk ambil bagian dalam
proses reformasi atau pembaharuan umat. Dakwah Islam IPM adalah dakwah amar
makruf nahi munkar yang dipahami sebagai proses; Pertama, pembebasan manusia
(liberasi) dari perilaku negatif dan kebiasaan buruk. dan kedua, pelibatan manusia
(emansipasi dan transformasi) secara aktif dalam pembangunan kehidupan yang
positif pada segala aspek.
Secara institusional, IPM adalah media para kadernya untuk berdakwah. Sehingga
dakwah IPM adalah dakwah yang memiliki; Pertama, subyek yaitu kader-kader
organisasi yang terdiri dari para pelajar muslim yang concern dan memiliki komitmen
perjuangan. Dan kedua, yaitu obyek, yakni sasaran dakwah IPM yang terdiri atas
komunitas pelajar dengan pribadi-pribadi pelajar sebagai sasaran pokok.
Dalam dakwah IPM, landasan utamanya adalah semangat tauhid. Semangat tauhid
artinya bahwa misi perjuangan dakwah IPM adalah menegakkan nilai-nilai Islam
seperti yang telah diserukan oleh Allah SWT.
b. IPM Sebagai Gerakan Kader di Kalangan Pelajar
IPM adalah lembaga kaderisasi yang salah satu fungsinya adalah melakukan proses
penyiapan kader-kader untuk terlibat dalam aktifitas kemanusiaan dan
kemasyarakatan yang lebih luas dari lingkup IPM. Dan satu pertimbangan yang tidak
bisa dipungkiri IPM adalah bahwa IPM merupakan organisasi otonom Muhammadiyah
dan berfungsi menjaga proses kaderisasi di Muhammadiyah. ltu artinya IPM sebagai
lembaga kaderisasi Muhammadiyah. Fungsi pertama dan fungsi kedua IPM sebagai
gerakan kader yang tersebut tadi secara sistematik dapat diurai sebagai berikut:
1). Fungsi Kader Persyarikatan
IPM merupakan organisasi kader bagi Muhammadiyah maka IPM berfungsi
sebagai lembaga kaderisasi yang out-putnya adalah kader-kader persyarikatan
baik sebagai pimpinan maupun pemegang amal usaha di masa yang akan datang.
Untuk itu dalam melakukan fungsi tersebut yang perlu diperhatikan dalam proses
kaderisasinya adalah:
a. Corak pengkaderan IPM adalah “Paradigma Kritis”, yaitu kaderisasi yang
menekankan pada aspek penanaman ideologi yang berbasis pada ilmu.
b. Pengembangan Paradigma kritis tersebut bermuara kepada lahirnya trilogi
pembaharuan IPM (jihad, ijtihad, dan mujahadah) yaitu etos kerja, etos
intelektual dan etos spiritual.
2). Fungsi Kader Umat dan Bangsa
Komitmen IPM terhadap proses transformasi masyarakat, bangsa dan negara
terwujud dari sumbangan IPM berupa kader-kader yang siap melakukan artikulasi
konstruktif dalam rangka pembaharuan dan pembangunan masyarakat, bangsa
dan negara. Untuk itu maka:
Tanfidz Muktamar XVI IRM
8
a. Corak rekruitmen kader IPM harus terbuka (inklusif) terhadap berbagai latar
belakang dan potensi pelajar.
b. Dikembangkan pengkaderan-pengkaderan altenatif untuk mengakomodir
pluralitas kader dan mengalokasikan kader tersebut pada posisi-posisi yang
meluas.
c. IPM Sebagai Gerakan Keilmuan di Kalangan Pelajar
Salah satu karakter pokok IPM untuk menegaskan eksistensinya adalah karakter
keilmuan. Corak keilmuan IPM tidak lepas dari kristalisasi prinsip kritis transformatif
yang menjadi patron bagi pelajar muhammadiyah dalam menaggapi realitas secara
ilmiah. Karakter keilmuan tersebut memiliki ciri pemikiran secara dialektis, yakni, ilmuiman-
amal, iman-amal ilmu, amal-ilmu-iman yang dipahami sebagai kesatuan integral
yang tidak dapat dipisahkan dan harus dimiliki oleh setiap kader. Sehingga, gerakan
keilmuan IPM tidak terjebak pada diskursus keilmuan yang dibangun atas dasar nalar
instrumental, serba-bebas, serba-boleh (anarkisme), maupun perspektif keilmuan yang
terpisah jauh dari nilai-nilai ilahiyah/ketuhanan.
Poinnya, karakter keilmuan IPM mengharuskan kadernya untuk memiliki sifat-sifat
ilmu, yaitu: kritis (Q.S. Al Isra:36), terbuka menerima kebenaran dari manapun
datangnya (Q.S. Az-Zumar:18), serta senantiasa menggunakan daya nalar ((Q.S.
Yunus:10). Pokok pikiran tersebut sekaligus sebagai dasar keilmuan IPM yang
mencakup rumusan berikut:
a. Pandangan keilmuan IPM memandang pengetahuan sebagai kesatuan hidup
yang hanya dapat tercapai dengan sikap krtis dan terbuka dengan
menggunakan akal sehat.
b. Pandangan keilmuan IPM mendasarkan akal sebagai kebutuhan dasar hidup
manusia.
c. Pandangan keilmuan IPM memandang logika sebagai pendidikan tertinggi
bagi akal manusia yang hanya akan dicapai jika manusia menyerah kepada
petunjuk Allah.
d. IPM Sebagai Organisasi Otonom Muhammadiyah di Kalangan Pelajar
Eksistensi IPM sebagai gerakan dakwah dan kader adalah untuk mendukung gerakan
dakwah Muhammadiyah. Dengan kata lain IPM menjadi bagian dalam dakwah
Muhammadiyah dengan ruang lingkup yang lebih terbatas, dalam hal ini IPM concern
pada pelajar. Sebagai tangan panjang Muhammadiyah dilingkungan pelajar, prinsipprinsip
gerakan IRM harus sama dengan prinsip-prinsip gerakan Muhammadiyah, yaitu
menegakkan dan menjunjung tinggi agama lslam demi terwujudnya masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya.
Pada sisi yang lain IPM adalah sebuah organisasi yang otonom artinya terpisah secara
kelembagaan dengan Muhammadiyah. Sebagai organisasi otonom, IPM memiliki hak
dan kewajiban untuk mengelola rumah tangganya sendiri dalam binaan
Muhammadiyah.
Untuk memadukan antara realitas primordial IPM yaitu sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari dakwah Muhammadiyah dan IPM sebagai organisasi otonom
Muhammadiyah, maka dapat rumuskan pemahaman sebagai berikut:
1). IPM selama menjadi organisasi otonom Muhammadiyah berkewajiban untuk
menjalankan misi dakwah Muhammadiyah dikalangan pelajar dan. remaja
Tanfidz Muktamar XVI IRM
9
2). Sifat otonom IPM atas Muhammadiyah dapat dipahami sebagai sifat kemandirian
dalam bersikap, bertindak, dan mengambil kebijakan selama hal-hal tersebut tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ikatan dan persyarikatan.
e. IPM Sebagai Organisasi Independen di Kalangan Pelajar
Manusia dilahirkan di muka bumi ini dengan membawa sifat dasar merdeka/bebas.
Kemerdekaan atau kebebasan manusia tersebut merupakan modal untuk mencapai
kemuliaan dan derajat tertinggi sebagai manusia. Kemerdekaan/kebebasan berarti
manusia terbebas dan faktor-faktor dan pengaruh-pengaruh di luar dirinya yang
menyebabkan dia tidak leluasa untuk menentukan keberpihakanya kepada sesuatu
yang diyakininya sebagai kebenaran. Sehingga dapat dinyatakan bahwa sifat
kemandirian IPM berada dalam frame kebebasan dan kemerdekaan untuk
menentukan sikap dalam berpihak (hanya) kepada kebenaran.
Kemandirian IPM secara organisatoris berimplikasi kepada sikap percaya diri untuk
bebas melakukan kebijakan dan aktifitas apa saja yang dapat menghantarkan kepada
cita-cita dan tujuan perjuangan. Dengan mempertimbangkan pandangan tersebut
maka:
1). IPM bukan organisasi yang menjadi bawahan organisasi manapun
2). IPM bebas melakukan interaksi dan kerja sama dengan organisasi, lembaga,
instansi dan institusi manapun dengan sebuah komitmen yaitu kerjasama dan
interaksi yang saling membangun dan menguntungkan. Dan IPM menolak tegas
komitmen yang bertujuan merusak prinsip-prinsip dasar Ikatan dan membawa
IRM kepada aliansi yang bersifat organisatoris yang permanen sehingga dapat
mengikat gerakan IPM secara kelembagaan.
3). Interaksi dan kerjasama organisatoris yang di bangun IRM dengan organisasi,
lembaga, institusi dan instasi manapun tidak mengurangi kritisisme IPM, karena
watak perjuangan IRM berkaitan dengan pola-pola hubungan eksternal adalah
kritis, konstruktif, dan korektif.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
10
JANJI
PELAJAR MUHAMMADIYAH
Rodhitubillahi robba wabil islami diena, wabimuhammadin nabiyya warasula
Kami pelajar Muhammadiyah berjanji:
1. Berjuang menegakkan ajaran Islam
2. Hormat terhadap orang tua dan guru
3. Bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu
4. Bekerja keras, mandiri, dan berprestasi
5. Rela berkorban dan menolong sesama
6. Siap menjadi kader Muhammadiyah dan bangsa
Catatan:
1. Muqadimah, Kepribadian, serta Janji Pelajar Muhammadiyah merupakan
konstitusi sementara (tetap syah di gunakan) sampai pada KONPIWIL tengah
periode 2008-2010.
2. Pimpinan Pusat akan membentuk Kelompok Kerja (POKJA) sebagaimana hasil
keputusan pleno Muktamar untuk menyempurnakan materi sebagaimana
angka 1 di atas untuk di tetapkan di KONPIWIL.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
11
STRATEGI GERAKAN KRITIS TRANSFORMATIF
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Strategi perjuangan yang dimaksud di sini merupakan cara praktis bagi IPM untuk
melakukan gerakan-gerakan riil yang sesuai dengan basisnya. Harapannya, strategi gerakan ini
menjadi pintu pembuka agar nilai-nilai yang ada dalam IPM bisa segera dijalankan oleh para
pelajar di tingkat sekolah. Dengan strategi ini, IPM bisa menanamkan nilai-nilai perjuangannya
kepada para kader dan anggotanya.
Strategi itu antara lain adalah strategi gerakan keislaman, strategi gerakan kader,
strategi gerakan intelektual, strategi gerakan budaya, strategi gerakan kewirausahaan, dan
strategi gerakan kemasyarakatan. Berikut ini akan dijelaskan secara konkrit.
1. STRATEGI GERAKAN KEISLAMAN
IPM adalah gerakan Islam yang menegakkan nilai-nilai tauhid di muka bumi ini. Nilai-nilai
tauhid yang telah diperjuangkan oleh para nabi sejak Nabi Adam AS hingga Muhammad SAW.
Tauhid yang berisi ajaran amar ma’ruf (humanisasi dan emansipasi), nahi munkar
(liberasi/pembebasan) dan tu’minuna billah (spiritualisasi). Tiga nilai itulah yang menjadi dasar
bagi IPM untuk menjadikan Islam sebagai agama yang transformatif, agama yang kritis terhadap
realitas sosial, pro-perubahan, anti-ketidakadilan, anti-penindasan, anti-pembodohan serta
memihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Singkatnya, itulah yang dinamakan Islam transformatif
yang menjadi cara pandang IPM dalam berjuang dan harus tertanam kuat pada setiap diri kader
IPM.
Untuk mewujudkan IPM menjadi gerakan kritis, maka strategi keislaman yang harus kita
bangun adalah Islam yang dinamis. Internalisasi Islam transformatif dalam diri kader dan gerakan
menjadi syarat mutlak. Semakin kader memahami apa itu Islam transformatif, maka semakin
radikal (mendalam) pula pemahaman mereka dalam merealisasikan gerakan kritis IPM di ranah
perjuangan. Selama kader-kader kita belum memahami apa itu Islam transformatif, maka selama
itu pula gerakan kritis IPM akan mengalami stagnasi. Karena pemahaman Islam transformatif
merupakan dasar bagi terbangunnya ideologi gerakan kritis IPM. Untuk membentuk ideologi
tersebut diperlukan beberapa tahap:
1) Membangun tradisi pengkajian Islam berparadigma kritis-transformatif.
2) Mendistribusikan wacana Islam transformatif secara massif di internal kader di seluruh
struktur.
3) Membuat public sphere (ruang publik) sebagai forum dialektika pengetahuan,
pemahaman, praktek keberislaman transformatif antarkader baik dalam bentuk
pengajian, diskusi rutin, atau di ruang maya (internet).
2. STRATEGI GERAKAN KADER
IPM adalah gerakan kader. Maka kaderisasi merupakan tugas utama IPM dan juga
sebagai media internalisasi nilai-nilai gerakan pada setiap kader. Tanpa adanya kaderisasi, maka
menjadi faktor utama lemahnya gerakan. Dengan adanya kaderisasi yang disiplin, sistematik,
dan berorientasi futuristik diharapkan mampu menjawab tantangan zaman yang semakin
kompleks. Dalam kaderisasi yang ideal inilah nilai-nilai Islam kritis-transformatif dapat terus
ditanamkan. Untuk merealisasikan tujuan ideal di atas maka dibutuhkan strategi gerakan, yaitu:
1. Disiplin menerapkan pengkaderan dalam setiap tingkatan.
2. Memperbanyak aktivitas-aktivitas perkaderan, baik bersifat formal maupun informal.
3. Melakukan pendampingan intensif terhadap kader-kader.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
12
4. Memberi wadah aktualisasi potensi bagi para kader sesuai dengan minat dan bakat.
3. STRATEGI GERAKAN INTELEKTUAL
Karakter intelektual mempunyai ciri berfikir dan bertindak secara ilmu-iman-amal, imanilmu-
amal, amal-ilmu-amal secara dialektis. Tidak memandang remeh salah satu di antara ketiga
dimensi tersebut (ilmu-iman-amal), tetapi memandang ketiganya sebagai satu kesatuan yang
saling melengkapi dan harus dimiliki oleh setiap kader. Kader yang mampu mendialektikakan
ketiga dimensi itu dalam ranah perjuangan dapat kita sebut sebagai intelektual kritistransformatif.
Yaitu kader yang bukan hanya pandai berteori atau shaleh ritual atau melakukan
kerja-kerja teknis organisatoris saja, tapi kader yang mempunyai wacana pemikiran radikal
(mendalam), juga shaleh sosial dan partisipasi aktif mewujudkan perubahan sosial. Kader-kader
yang mempunyai ciri-ciri seperti inilah yang nantinya mampu menjadi pelopor gerakan kritistransformatif.
Untuk mewujudkan kader yang mempunyai ciri intelektual kritis-transformatif, maka IPM
memerlukan sebuah strategi intelektual. Strategi intelektual ini dapat kita wujudkan dengan
berbagai cara, antara lain:
1. Mentradisikan membaca sebagai aktivitas wajib kader.
2. Melatih berfikir filosofis atau radikal (mendalam).
3. Menulis sebagai media untuk menuangkan ide-ide yang ada di dalam pikiran.
4. Membuat ruang dialektika, diskusi, dan sharing sebagai media berlatih berfikir dan
bertindak kritis.
5. Merealisaikan pemikiran dalam sebuah tindakan serta merefleksikannya sebagai langkah
untuk menteorisasikan kembali pengalaman-pengalaman lapangan yang diperolehnya.
Dengan menerjemahkan strategi itu, maka niscaya tradisi intelektual kritis di lingkungan
IPM akan terbangun. Tradisi intelektual kritis inilah yang akan mempercepat terwujudnya pelajar
yang cinta akan ilmu.
4. STRATEGI GERAKAN BUDAYA
Sebagai gerakan pelajar, IPM pun harus mampu membangun tradisi kebudayaan yang
kritis-transformatif. Budaya kritis-transformatif adalah budaya yang disemangati oleh nilai-nilai
amar ma’ruf, nahi munkar, dan tu’minuna billah. Budaya terbentuk dari tiga unsur; 1) Sistem ide,
gagasan, dan pemikiran 2) Sistem tindakan dan 3) Sistem artefak. Ketiga unsur itu merupakan
satu kesatuan dan kesatuan itu harus merepresentasikan nilai-nilai transformatif.
Seni merupakan jenis budaya yang cukup strategis untuk dikembangkan di kalangan
pelajar serta dijadikan sebagai alat perjuangan bagi IPM. Seni yang mampu membangun kritisme
terhadap realitas sosial, menyuarakan kepedihan penindasan dan ketidakadilan, membangun
semangat perlawan terhadap kedhaliman serta seni yang mampu menghadirkan Tuhan yang
berjuang bersama untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Nilai-nilai seni tersebut dapat
diwujudkan dalam bentuk karya lagu, puisi, cerpen, novel, drama, teater, lukisan, poster, kaos,
karikatur, monolog dan sebagainya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai keislaman.
Untuk mewujudkankan seni yang kritis dibutuhkan kader-kader yang secara serius
mengelutinya. Mereka inilah yang nantinya bertanggungjawab membangun counter culture
terhadap hegemoni budaya kapitalis. Membuat genre baru tentang kebudayaan yang kritis. Tapi
yang menjadi perhatian kita adalah, bahwa selama ini kita belum mampu memproduksi artefakartefak
seni budaya yang dikenal dan cukup mempengaruhi masyarakat atau bahkan gerakan
kita sendiri. Karena itu, strategi budaya yang dapat kita lakukan adalah:
1. Membangun komunitas seni-budaya yang bernuansa kritis.
2. Memproduksi artefak-artefak seni danbudaya dalam berbagai hal (lagu, puisi, cerpen,
Tanfidz Muktamar XVI IRM
13
karikatur, lukisan, kaos, poster, pin, sticker dll) yang isinya bermuatan nilai-nilai kritis.
3. Mendistribusikan bentuk-bentuk seni dan budaya lokal secara massif di kalangan pelajar.
4. Apresiasi terhadap artefak-artefak tersebut baik untuk kader-kader kita maupun orang lain.
Dengan melakukan tiga hal itu insya Allah kita akan mampu membangun subkultur baru
ala IPM yang kritis dan mencerahkan.
5. STRATEGI GERAKAN KEWIRAUSAHAAN
Salah satu bentuk dari kemandirian gerakan IPM adalah adanya keteramplian pada
bidang tertentu. Hal ini sebagai bekal kader IPM ke depan maupun organisasi IPM itu sendiri.
Dengan bekal kemandirian inilah, IPM mampu mencetak kader yang memiliki bekal mandiri di
hidupnya yang akan datang. Kemandirian itu diwujudkan dalam bidang kewirausahaan. Kita
masih ingat, kelahiran Muhammadiyah karena para pedagang yang sukses. KHA Dahlan pun
seorang pedang. Karena itu, sejak di bangku sekolah, IPM harus mencetak para kader yang
memiliki kemandirian dalam hidup.
Karena itu, ada beberapa strategi yang harus dicapai dalam strategi gerakan
kewirausahaan ini:
1. Menghidupkan dan menumbuhkembangkan koperasi sekolah yang dikelola oleh
siswa/IPM ranting sekolah.
2. Mengadakan forum-forum diskusi tentang dunia kewirausahaan sebagai bekal dan
modal dalam berusaha di masa yang akan datang.
3. Melakukan kunjungan-kunjungan ke pusat-pusat pemberdayaan ekonomi, agar para
siswa mampu belajar kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
6. STRATEGI GERAKAN KEMASYARAKATAN
Sebagai salah satu gerakan sosial, IPM bercita-cita mengangkat harkat dan martabat
manusia (khususnya pelajar) dalam kondisi yang lebih manusiawi, adil, damai, dan sejahtera.
Apabila ada dehumanisasi, ketidakadilan, diskriminasi, penindasan, dan pembodohan IRM akan
bersuara lantang dan maju ke depan untuk melakukan perubahan, baik itu dengan penyadaran,
pendampingan, pemberdayaan, maupun perlawanan.
Realitas kedhaliman di bumi ini semakin hari semakin canggih dan tidak kita sadari
kehadirannya. Karena itu, IPM harus kritis dalam membaca segala bentuk kedhaliman dalam
realitas ini. Bagaimana agar IPM kritis terhadap realitas?
1) Terlibat aktif bersama rakyat dalam pergulatan sosial untuk menemukan problem sosial.
2) Mampu membaca dan mengenali stakeholders (pihak-pihak yang terkait dalam
masyarakat) sehingga IPM bisa memetakan posisinya.
3) Dapat menjelaskan bagaimana relasi/hubungan yang terjadi dalam stakeholders dan
realitas sosial tersebut, apakah ada yang dirugikan atau ada yang untungkan? Ada yang
ditindas-ada yang menindas? Kalau relasi timpang itu terjadi apa yang harus dilakukan
IPM?
4) Melakukan pendidikan politik bagi pelajar secara massif, khususnya tentang apa itu
negara, apa tujuannya, serta relasinya dengan rakyat dalam perbincangan politik.
5) Merespon wacana-wacana politik kontemporer dalam perspektif politik advokatif.
6) Melakukan aksi-aksi advokatif untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
14
AGENDA AKSI
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Agenda aksi merupakan bentuk kegiatan konkrit dari strategi yang telah dijelaskan di
atas. Agenda aksi bisa dipahami sebagai produk rill dari kegiatan IPM. Berdasarkan strategi
gerakan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka agenda aksi IPM adalah sebagai berikut:
1. Pengajian Islam Rutin (PIR)
2. Sekolah Kader
3. Gerakan Iqra
4. Gerakan Budaya Tanding
5. Gerakan Kewirausahaan
6. Gerakan Advokasi Pelajar (GAP)
1. PENGAJIAN ISLAM RUTIN (PIR)
Pengertian
Pengajian Islam Rutin atau disingkat PIR merupakan kegiatan rutin tentang dunia Islam dan
yang terkait dengannya yang diadakan oleh pengurus IPM Ranting. Kegiatan ini diadakan
sebagai penguatan nilai-nilai keislaman yang berwawasan rahmatan lil alamin di kalangan
pelajar.
Tujuan
Mewujudkan pribadi-pribadi kader Muhammadiyah yang militan di kalangan pelajar sehingga
memiliki wawasan keislaman yang rahmatan lil ‘alamin serta manyambung silaturahmi di
antara para pelajar dan guru.
Target
1. Terwujudnya pribadi-pribadi pelajar yang sesuai dengan maksud dan tujuan IPM
2. Terwujudnya militansi di kalangan pelajar sehingga mampu menjadi penerus,
pelangsung, dan penyempurna perjuangan Muhammadiyah
3. Para pelajar memiliki wawasan keislaman yang luas dan rahmatan lil alamin
4. Saling mengenal lebih dekat antara guru, siswa, dan keluarga siswa
Waktu dan Tempat
1. Waktu kegiatan bisa diadakan setiap seminggu atau dua minggu sekali. Semua
tergantung kesepakatan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh PR IPM
setempat.
2. Untuk tempat bisa diadakan di sekolah, di rumah salah satu guru (secara bergiliran),
atau di rumah salah satu siswa dengan jadwal yang sudah fiks.
Sasaran Peserta
Seluruh siswa di tingkat sekolah.
Penyelenggara
Pimpinan Ranting IPM setempat.
Materi-Materi
Materi-materi yang diberikan antara lain:
Tanfidz Muktamar XVI IRM
15
1. Islam sebagai Agama Rahmatan Lil ‘Alamin
2. Memahami Islam dalam Berbagai Perspektif
3. Cara Berislam dalam Perspektif Pelajar
4. Islam Menjawab Tantangan Zaman
5. Memahami Akidah yang Membumi di Kalangan Pelajar
6. Fikih Praktis untuk Pelajar
7. Memahami Fenomena Pelajar dan Perkembangannya
8. Membangun Komunikasi yang Baik antara Siswa, Guru, dan Orangtua
9. Saatnya Menjadi Pelajar yang Berprestasi!
Referensi Buku
Perlu dan penting
Metode dan Teknik Pengelolaan
1. Kegiatan ini menjadi tanggung jawab PR IPM setempat yang berkoordinasi dengan
pihak sekolah
2. PR IPM mengadakan PIR di setiap masing-masing kelas setiap seminggu/dua
minggu sekali
3. Maing-masing kelas memiliki satu orang koordinator yang akan selalu berkoordinasi
dengan PR IPM setempat
4. Pertemuan bisa dilakukan di sekolah, di rumah salah satu rumah guru, atau di
rumah salah satu siswa di kelompoknya
5. Menghadirkan pembicara/ustadz untuk membahas satu topik tertentu yang sudah
ditentukan sebelumnya, serta diadakan dialog antara pembicara dan peserta
6. Menghadirkan hidangan sederhana dan infaq untuk tuan rumah yang diambil dari
infaq para siswa yang hadir pada saat itu
Penutup
Demikian panduan PIR ini semoga bisa menjadi bermanfaat untuk pegangan dalam
melaksanakan kegiatan.
2. SEKOLAH KADER
Pengertian
Sekolah Kader merupakan suatu proses pendidikan yang disusun secara terpadu meliputi
penyadaran, pemberdayaan, dan pembelaan terhadap kader IPM. Kegiatan ini berlangsung
dalam jangka waktu tertentu setelah perkaderan formal tingkat muda (TM II). Untuk alumni
TM III dan TM Utama tidak ada karena, diharapkan langsung mampu berkiprah dalam
kancah yang lebih luas. Alasan lain adalah, karena letak geografis yang cukup luas sehingga
bisa mengakibatkan ketidakefektifan kegiatan. Selain itu, jika alumni TM I dan TM II masih
“dipikirkan”, maka alumni TM III dan TM Utama harus sudah “memikirkan”. Karena itulah,
alumni TM III dan TM Utama tidak ada sekolah kader.
Tujuan
Terbentuknya kader pelopor-ideologis yang memiliki komitmen dan loyalitas tinggi terhadap
ikatan, berwawasan luas, berlandaskan akidah Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta mampu
menjadi inti penggerak organisasi dan pelangsung tongkat estafeta kepemimpinan IRM demi
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
16
Target
1. Terbentuknya kader ideologis yang memiliki jiwa pelopor dan siap melanjutkan tongkat
estafeta kepemimpinan IPM selanjutnya.
2. Mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di internal organisasinya dan
mengambil alih kepemimpinan jika stagnan, demi sinergisitas pemimpinan.
3. Terciptanya kader yang memiliki penguasaan materi tentang keislaman, keilmuan, dan
advokasi lapangan.
4. Terwujudnya kader kritis-transformatif yang mampu melakuan counter hegemony dan
proteksi terhadap ideologi lain yang mengancam eksistensi IRM.
Waktu dan Tempat
Waktu dan tempat penyelenggaraan setidak-tidaknya bejalan selama setengah periode (satu
tahun). Kajian bisa diadakan setiap seminggu sekali atau dua minggu sekali pada sore hari,
dengan alokasi waktu maksimal dua jam (120 menit). Namun masing-masing tingkatan
berwenang dalam menentukan waktunya dengan tetap mencapai tujuan-tujuan dari sekolah
kader
Sasaran Peserta
Peserta dibatasi maksimal 30 orang agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan efektif
dan efisien dan termasuk salah satu pendidikan partisipatoris. Ketigapuluh peserta tersebut
diharapkan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Alumni Pelatihan Kader Taruna Melati II
2. Aktif di IPM setidak-tidaknya untuk satu periode ke depan.
3. Mendapat surat keterangan dari PR IPM, PC IPM, atau PD IPM setempat.
4. Mempunyai komitmen untuk mengikuti pelatihan secara penuh.
5. Membuat makalah tentang pengembangan kaderisasi di internal organisasnya.
Penyelenggara
Tim Insturktur PD IPM yang telah dibentuk oleh pengurus PD IPM.
Materi-Materi
Materi-materi yang akan diberikan dalam sekolah kader bisa bermacam-macam. Berikut ini
panduan yang bisa dijadikan pegangan oleh para penyelenggara:
1. Kajian rutin yang bersifat periodik dengan materi yang terstruktur sebagai berikut:
No. Topik
1.
Pengenalan Diri: Studi Kritis Konsepsi tentang Manusia, Tuhan, dan Alam
Semesta
2. Hakikat agama dan hakikat Islam
3. Islam Transformatif
4. Ideologi Gerakan Muhammadiyah
5. Keputusan-keputusan Tarjih Muhammadiyah
6. Muqaddimah dan Kepribadian IPM
7. Strategi Perjuangan dan Agenda Aksi IPM
8. Paradigma Pendidikan untuk Transformasi Sosial
9. Membongkar Sekolah: Studi Kritis Terhadap Dunia Sekolah
10. Kajian Budaya Pop
11. Ideologi & Metodologi ANSOS
Tanfidz Muktamar XVI IRM
17
2. Diadakan workshop yang membahas tentang kajian tertentu yang dianggap penting
untuk internal organisasi maupun sebagai penguatan kapasitas intelektual para kader.
3. Silaturahmi dan kunjungan ke tokoh-tokoh Muhammadiyah atau Islam untuk menjalin
silaturahmi dan memperkaya pengetahuan.
Petunjuk Teknis Pengelolaan
Sekolah kader merupakan follow up dari perkaderan formal. Karena itu, tidak ada
kateogorisasi pra, pelaksanaan, maupun pascakegiatan. Kegiatannya hanya rutinitas
pengelolaan dan pendampingan terhadap kader, yang nantinya mampu meneruskan tonggak
estafeta kepemimpinan IPM.
Mekanisme pembelajaran bisa dilakukan dengan dua cara, forum besar dan forum kecil. Jika
forum besar, maka mendatangkan seorang pembicara dan dipandu oleh seorang moderator.
Setelah sesi ceramah berlangsung, diadakanlah sesi tanya jawab dan dialog partisipatoris.
Sedangkan jika forum kecil, ada dialog-dialog aktif yang dipadu oleh seorang pendamping
dari tim insturktur.
Diharapkan dua metode ini selalu bergantian dalam setiap kali pertemua. Jika pertemuan
pertama forum besar, maka pada pertemua kedua forum kecil, begitu selanjutnya. Contoh
penjadwalan waktu materi sekolah kader
Waktu Materi
Bulan I
Pekan I Ta’aruf, Orientasi & Kontrak Belajar
Pekan II
Pengenalan Diri: Studi Kritis Konsepsi tentang Manusia, Tuhan
dan Alam Semesta
Pekan III Hakikat agama dan hakikat Islam
Pekan IV Islam Transformatif
Bulan II
Pekan I Ideologi Gerakan Muhammadiyah
Pekan II Keputusan-keputusan Tarjih Muhammadiyah
Pekan III Muqaddimah dan Kepribadian IPM
Pekan IV Strategi Perjuangan dan Agenda Aksi IPM
Bulan III
Pekan I Paradigma Pendidikan untuk Transformasi Sosial
Pekan II Membongkar Sekolah: Studi Kritis Terhadap Dunia Sekolah
Pekan III Kajian Budaya Pop
Pekan IV Ideologi & Metodologi ANSOS
Metode dan Teknik Pengelolaan
1. Metode Pengelolaan
Sekolah Kader menggunakan dua metode, paedagogi dan andragogi. Namun untuk
tingkat SKD lebih ditekankan pada paedagogi, karena mereka butuh input lebih banyak
(lebih ideologis). Sedangkan untuk tingkat SKM menggunakan metode gabungan antara
paedagogi dan andragogi dengan lebih menekankan pada andragogi.
2. Teknik Pengelolaan
a. Ceramah
b. Diskusi
c. Brainstorming (olah pikir)
d. Dinamika kelompok
e. Mentoring (Pendampingan)
f. Case Study
Tanfidz Muktamar XVI IRM
18
Penutup
Demikian panduan pelaksanaan sekolah kader ini dibuat dengan harapan mampu menjadi
pegangan praktis bagi anggota dan pimpinan IPM di seluruh level. Keberhasilan sebuah
program tidak lain karena partisipasi seluruh pihak, termasuk keberhasilan dari sekolah kader
ini tidak akan terwujud tanpa peran serta dan aksi PD IPM dan PR IPM di seluhuh Indonesia.
3. GERAKAN IQRA
Pengertian
Gerakan Iqra adalah gerakan pembudayaan tradisi membaca dan menulis kepada kader
Ikatan Pelajar Muhammadiyah di seluruh tingkatan.
Tujuan
1. Mewujudkan tradisi membaca dan menulis di tubuh ikatan.
2. Mencipkan ruang khusus untuk melakukan diskursus wacana-wacana kontemporer.
3. Mewujudkan kader IPM yang peka dan kritis terhadap realitas.
4. Mewadahi minat dan potensi kader untuk megasah dan mengembang-kan IPTEK.
Target
1. Terwujudnya tradisi membaca dan menulis sebagai salah satu ciri kader dan gerakan
IRM.
2. Terciptanya suatu ruang diskursus untuk menanggapi segala wacana yang berkembang
sehingga kader IPM dapat menciptakan dan atau memanfaatkan momentum.
3. Terwujudnya pembacaan kritis kader terhadap persoalan di sekitarnya sehingga kader
ikatan dapat menjawab setiap persoalan tersebut.
4. Terwadahinya minat dan potensi basis kader untuk mengasah dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Bentuk Aksi
1. Pembiasaan membaca sebagai aktivitas wajib bagi setiap kader.
2. Kajian regular sebagai ruang tukar-menukar pengetahuan dari buku yang telah dibaca,
yang dituangkan dalam tulisan.
3. Melakukan arisan tulisan terhadap tema-tema yang telah ditetapkan.
4. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk merangsang motivasi kader dalam hal tulisbaca
seperti, pelatihan jurnalistik, pelatihan menulis cerpen/novel, kursus bahasa asing,
pelatihan debat, pelatihan metode penelitian dan lain sebagainya.
5. Menciptakan aktifitas aplikatif untuk menyalurkan kemampuan dan ketrampilan dari hasil
pelatihan atau baca-tulis kader, dengan mengikutserta-kan kader dalam setiap lomba
penulisan karya tulis ilmiah, popular, lomba cerpen atau dalam agenda lomba debat
konstruktif antar pelajar.
6. Menciptakan komunitas kreatif untuk mengaktualisasikan potensi kader seperti
kelompok-kelompok ilmiah pelajar (KIP), Kelompok pecinta Cerpen (KPC), Kelompok
pecinta puisi/sastra dan sebagainya.
7. Mengadakan forum dialog publik untuk merangsang pengetahuan kader dan sebagai
upaya melakukan tranformasi pengetahuan terhadap publik.
8. Melakukan aktifitas rekreatif dengan mengajak kader ke tempat-tempat yang benuansa
imajinatif, terkesan santai tapi serius, seperti berkunjung ke pusat-pusat perbukuan,
silaturahmi tokoh, silaturahmi dengan pusat studi tertentu, membangun komunikasi aktif
Tanfidz Muktamar XVI IRM
19
dengan gerakan pelajar lainnya, dan berkunjung ke masyarakat miskin kota, serta
tadabur alam sebagai wahana membaca ayat ayat kauniyah.
9. Mengadakan English Training Center (ETC)
Peserta
Seluruh anggota dan pimpinan IPM dari Ranting hingga Pusat.
Penyelengga
Pimpinan IPM setingkat.
Penutup
Lemahnya kesadaran kritis kader tidak terlepas dari lemahnya tradisi baca-tulis kader. Logika
sederhana mengatakan bahwa tidak mungkin Gerakan Kritis-Transformatif IPM bisa terwujud
jika tradisi tulis-baca sebagai ruh gerakan Iqra' masih belum terbangun. Maka pilihan slogan
ikatan, Nuun Wal Qolami Wama Yasthuruun akan berakhir dengan sia-sia serta hanya akan
terucap tanpa makna jika pengejewantahan pena dan apa-apa yang dituliskannya belum
mendarah daging dalam jiwa kader. Justru itu Gerakan Iqra sesungguhnya menjadi tumpuan
dan harapan bagi keberlangsungan ikatan ke depan.
4. GERAKAN BUDAYA TANDING
Pengertian
Gerakan budaya tanding merupakan proses stimulasi kesadaran kritis pelajar dalam
menanggapi hegemoni budaya kapitalis-industri media. Artinya, gerakan kebudayaan IPM
mengarahkan pelajar pada penolakan terhadap bentuk-bentuk budaya konsumtif yang
diintroduksikan melalui media-media massa. Media massa sebagai instrumen kebudayaan
harus ditanggapi secara kritis karena perannya dalam penanaman nilai-nilai yang akan
berimplikasi pada bentuk atau artefak budaya yang dipraktikkan pelajar. Budaya sendiri
merupakan struktur yang kompleks dengan mencakup 3 unsur; 1) sistem ide, gagasan. 2)
Sistem tindakan. 3) sistem artefak atau bendawi. Sementara, gagasan budaya dipandang
dalam dua persepsi umum, yakni;
1. Kebudayaan sebagai hasil cipta rasa dan karsa yanga memiliki estetika dan
intelektualitas
2. Kebudayaan merupakan rangkaian perilaku/praktik hidup sehari-hari (realisme sosial)
Gerakan budaya tanding IPM berangkat dari problem realitas pelajar yang banyak
terpengaruh dari budaya-budaya pop sebagai imlikasi dari globalisasi dan teknologi
komunikasi. Sehingga, IPM berkewajiban untuk melakukan perlawanan terhadap berbagai
bentuk hegemoni yang mampu mereduksi identitas kebangsaan pelajar, baik artefak
budayanya maupun corak pikir yang berimplikasi pada perilaku konsumerisme, perilaku
kebarat-baratan, maupun kesadaran kritis yang merosot.
Di tengah konstelasi hegemoni globalisasi dan membajakan mind sheet pelajar tersebutlah
pilihan gerakan budaya tanding menjadi penting dan relevan untuk memebentuk kesadaran
kritis sebagai instrumen bagi pelajar dalam melawan hegemoni tersebut.
Tujuan
1. Menciptakan ruang khusus bagi kader untuk melakukan elaborasi wacana budaya pop.
2. Mewujudkan kader IPM yang peka terhadap hegemoni budaya global melalui industri
media.
3. Mewadahi kader ikatan yang berkonsentrasi pada kajian budaya dalam
Tanfidz Muktamar XVI IRM
20
mengampanyekan gerakan kearifan lokal sebagai sintesis atas budaya global melalui
industri media.
Target
1. Terciptanya ruang khusus bagi kader untuk melakukan elaborasi wacana budaya pop.
2. Terwujudnya kader IPM yang peka terhadap hegemoni budaya global melalui industri
media.
3. Terwadahinya kader ikatan yang berkonsentrasi pada kajian budaya dalam
mengampanyekan gerakan kearifan lokal sebagai sintesis atas budaya global melalui
industri media.
Bentuk Aksi
1. Kajian reguler sebagai ruang tukar-menukar pengetahuan tentang budaya pop yang
menjadi trend setter pelajar.
2. Buy Nothing Day adalah hari dimana kita (anak IPM) dituntut untuk tidak
mengkonsumsi/membelanjakan uang untuk komoditas-komoditas yang tidak
menentukan hajat hidup kita. Kampanye ini digagas di Kanada dan secara luas telah
dilaksanakan di berbagai negara dengan waktu pelaksanaan yang berbeda.
3. A Week Without TV. Tidak ada yang meragukan bahwa media televisi (TV) telah
mengantarkan nilai-nilai kekerasan, pornografi, konsumerisme dsb, kedalam ruangruang
privat kita. Kampanye ini dilaksanakan untuk melawan berbagai bentuk kejahatan
media. Secara sadar kita memutuskan tidak menonton TV dalam seminggu agar ada
interval untuk membersihkan isi kepala kita dari nilai-nilai negatif yang disebarluaskan
TV.
a. Menggagas dan memassifkan gerakan-gerakan anti budaya pop dan Kapitalisme
Global ala IPM. Misal Kampanye Anti Nonton Sinetron, Kampanye Limitasi
Konsumsi Pulsa HP, Kampanye Anti Restoran Fastfood (McD, KFC), Kampanye
Anti Coca Cola, Pepsi, Fanta, dll, Sehari Tanpa Rokok.
b. Menciptakan berbagai artefak-artefak yang menyampaikan pesan-pesan
perlawanan (baju kaos, sticker, poster, topi, banner, pembatas buku, dsb).
c. Memunculkan penulis-penulis komik Islami sebagai counter atas penulis-penulis
komik porno.
d. Stop belanja di Mall!
e. Menempatkan kader-kader IPM pada ruang-ruang budaya yang ada.
Penutup
Demikian panduan gerakan budaya tanding ini. Semoga pelajar-pelajar kita bisa menjadi
pribadi yang kuat dalam mempertahankan jiwa dan moralitasnya tanpa terpengaruh oleh
budaya asing yang justru mengikis secara perlahan-lahan kepribadiannya.
5. GERAKAN KEWIRAUSAHAAN
Pengertian
Kewirausahaan merupakan bentuk dari spirit kemandirian pelajar muhammadiyah yang
harus kita kawal bersama hal ini dirasakan sangat perlu mengingat kondisi pelajar yang
semakin menggantungkan keberlangsungan hidup organisasi (IPM) oleh pihak lain baik
perorangan atau pun institusi hal ini secara berkesinambungan harus dihilangkan pada
setiap level pimpinan selain itu spirit kemandirian adalah mental kebangkitan pelajar baru
untuk Indonesia yang berkemajuan.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
21
Penafsiran kewirausahaan dapat di programkan secara massif sehingga inti dan warna
kemandirian terlihat pada level pimpinan ranting yang merupakan trend setter pelajar yang
mandiri dan eksis dan merupakan bentuk kelompok sosial elit. Oleh karena itu, gerakan
kewirausahaan wajib disyiarkan secara akbar dan bersama.
Gerakan kewirausahaan bermuara pada pelajar untuk memotivasi jiwa kemandirian pelajar
(Ranting) serta mampu melepaskan diri dari ketergantungan bentuk pendanaan praktis
Tujuan
1. Terwujudnya pelajar yang bermental mandiri dan memiliki spirit perubahan
2. Memberikan modal keilmuan mengenai enterpreneurship
3. Pengembangan kegiatan inovatif yang berorientasi pada kemandirian wirausaha pelajar
Target
Menumbuhkembangkan mental kemandirian berwirausahan serta memfasilitasi pelajar untuk
berkreatif dalam rangka pengembangan unit usaha pelajar
Bentuk Aksi
1. Terbentuknya unit-unit usaha mandiri yang bisa membantu keuangan pimpinan pada
setiap levelnya, seperti: koperasi pelajar, bimbel (bimbingan belajar)
2. Terciptanya kelompok-kelompok usaha perorangan yang dikelola secara mandiri dan
dimonitoring oleh lembaga usaha pelajar
3. Membangun jejaring IPM dengan lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat
4. Mengadakan pelatihan-pelatihan enterprenership
Sasaran
PR IPM sampai PP IPM.
Penyelenggara
PR IPM sampai PP IPM.
Penutup
Pelajar merupakan komunitas yang terstruktur dalam keilmuan dan memiliki segudang
potensi yang belum tergali secara maksimal oleh karena itu gerakan kewirausahaan yang di
gagas oleh IPM baru merupakan salah satu bentuk potensi pelajar yang belum tergarap
secara efektif.
6. GERAKAN ADVOKASI PELAJAR
Pengertian
Pelajar sebagai bagian dari warga Negara dalam kehidupan masyarakat dan bernegara
relative termarginalkan sampai saat ini sedikit banyak hanya sebagai korban (objek)
kebijakan kekuasaan yang tidak pro pelajar. Jika diruntut seluruh persoalan pendidikan di
Indonesia, maka akan terlihat begitu banyak dan kompleksnya permasalahan tersebut.
Meskipun hak-hak pelajar sebagai warga negara sudah dijamin oleh undang-undang, namun
dalam prakteknya, pelajar masih ditempatkan sebagai objek pendidikan. Sehingga tak jarang
kita melihat pelajar selalu ditindas dengan berbagai tugas, beban biaya yang tinggi dan
model komunikasi yang tidak humanis. Dari berbagai fenomena yang muncul seperti tersebut
diatas, maka IPM perlu memberikan sumbangsih terhadap persoalan pendidikan terutama
persoalan ke-pelajaran dalam bentuk pengakomodirian aspirasi dan pembelaan hak-hak
Tanfidz Muktamar XVI IRM
22
pelajar (advokasi pelajar).
Gerakan advokasi pelajar adalah gerakan pelajar untuk menjaring aspirasi dan pembelaan
hak-hak pelajar menuju pelajar yang berdaulat.
Tujuan
1. Memperjuangkan aspirasi pelajar.
2. Menjaring aspirasi pelajar dan terlibat aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik
yang dibuat oleh pemerintah, parlemen, dan masyarakat.
3. Memperjuangkan hak-hak Pelajar
4. Menjadikan pelajar berani dalam mengeluarkan pendapat.
Target
Terbentuknya komunitas pelajar di tingkat Ranting yang fokus pada masalah-masalah
pendidikan khususnya permasalahan kepelajaran.
Bentuk Aksi
1. Pembentukan kelompok diskusi yang bertemakan hak-hak pelajar
2. Pembentukan komunitas pelajar di Ranting yang fokus pada advokasi pelajar.
3. Sekolah Advokasi
4. Merespon persoalan-persoalan pelajar baik di media maupun di internal IPM sendiri,
seperti persoalan IPM dengan pihak sekolah
Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah Pimpinan Ranting IPM.
Penyelenggara
1. Pimpinan Wilayah IPM
2. Pimpinan Daerah IPM
Penutup
Gerakan Adokasi Pelajar bukanlah tujuan, namun sebagai salah satu upaya IPM untuk
mengajak pelajar di seluruh Idonesia menuntut hak-haknya. Harapan dengan adanya GAP
ini, dapat memudahkan pelajar dalam mengaspirasikan suara serta memudahkan jalan
menuntut hak-haknya. Selanjutnya dengan gerakan pelajar ini diharapkan dapat
memantapkan peran pelajar sebagai salah satu elemen untuk mengawal kebijakan baik dari
pemerintah, maupun sekolah. Pelajar tidak lagi sebagai objek kebijakan, sehingga cita-cita
menjadi pelajar Indonesia yang mandiri dan berdaulat dapat terwujud di santero Nusantara.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
23
ANGGARAN DASAR
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Muhammadiyah disingkat IPM, yang didirikan di
Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961
Miladiyah.
2. Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkedudukan di Pimpinan Pusat.
BAB II
ASAS, IDENTITAS, LAMBANG, DAN SEMBOYAN
Pasal 2
Asas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah berasaskan Islam.
Pasal 3
Identitas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan
Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar, berakidah Islam dan bersumber
pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.
Pasal 4
Lambang
Lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah segi lima berisi runcing di bawah yang
merupakan deformasi bentuk pena dengan jalur besar tengah runcing di bawah berwarna kuning,
diapit oleh dua jalur berwarna merah dan dua jalur berwarna hijau dengan matahari bersinar
sebagai keluarga Muhammadiyah di mana tengah bulatan matahari terdapat gambar buku dan
tulisan Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 1 dan tulisan IPM di bawah matahari.
Pasal 5
Semboyan
IPM bersemboyan /e9Oj.'.. /A9 $8 9 m yang
berarti : Nuun, demi pena dan apa yang dituliskannya.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka
menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
24
Pasal 7
Usaha
1. Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan peribadatan
dan mempertinggi akhlak karimah.
2. Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian
dan kebenaran-Nya.
3. Memperdalam, memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial dan
budaya.
4. Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran
IPM sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam menunjang pembanguan
manusia seutuhnya menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
5. Meningkatkan amal shalih dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
6. Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah
yang berlaku.
BAB IV
BASIS MASSA
Pasal 8
Basis Massa
Basis massa Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah pelajar.
Pasal 9
Pengertian Pelajar
Pelajar adalah kelas sosial tertentu yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak
dan kewajiban dalam bidang pendidikan.
BAB V
KEANGGOTAAN, KADER, DAN SIMPATISAN
Pasal 10
Anggota
1. Anggota IPM adalah:
a. Pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah
setingkat SMP dan atau SMA.
b. Pelajar muslim yang berusia minimal 12 tahun dan maksimal 21 tahun.
c. Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan huruf a dan b, yang
diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.
d. Anggota sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas yang karena terpilih menjadi
pimpinan bisa diperpanjang keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai.
2. Hak dan kewajiban serta peraturan lainnya tentang keangotaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 11
Kader
1. Kader IPM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan Taruna Melati serta mampu
dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.
2. Ketentuan lain tentang kader dan kekaderan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
25
Pasal 12
Simpatisan
1. Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi tidak memenuhi
syarat sebagai anggota.
2. Ketentuan lain tentang simpatisan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
SUSUNAN, PEMBENTUKAN, PELEBURAN, PEMEKARAN,
DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Susunan Organisasi
1. Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah atau madrasah atau pondok
pesantren atau desa/kelurahan atau masjid atau panti asuhan.
2. Cabang adalah kesatuan ranting-ranting di tingkat Kecamatan.
3. Daerah adalah kesatuan cabang-cabang di tingkat Kabupaten/Kota.
4. Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah di tingkat Provinsi.
5. Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam negara.
Pasal 14
Penetapan Organisasi
1. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat.
2. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Wilayah.
3. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
Pasal 15
Pembentukan, Peleburan, dan Pemekaran
Pembentukan, peleburan, dan pemekaran organisasi diatur dengan pedoman yang ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat.
BAB VII
PIMPINAN
Pasal 16
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin IPM secara keseluruhan.
2. Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dengan surat keputusan Pimpinan
Pusat IPM.
3. Perubahan dan penambahan personil (Reshuffle) Pimpinan Pusat menjadi wewenang
Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan
efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan.
Pasal 17
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah adalah pimpinan dalam wilayah dan melaksanakan kepemimpinan di
Tanfidz Muktamar XVI IRM
26
wilayahnya.
2. Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dengan surat keputusan
pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Wilayah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Pusat dan Wilayahnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi wewenang
Pimpinan Wilayah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya
peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat
keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 18
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan di
daerahnya.
2. Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dengan surat keputusan
pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di daerahnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Daerah menjadi wewenang
Pimpinan Daerah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya
peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat
keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 19
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di
Cabangnya.
2. Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Cabang dengan surat
keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah di cabangnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi wewenang
Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya
peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat
keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 20
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan di
rantingnya.
2. Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan surat
keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di rantingnya.
4. Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi wewenang
Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya
peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat
keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 21
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk formatur atas
Tanfidz Muktamar XVI IRM
27
dasar keputusan musyawarah masing-masing.
2. Syarat anggota pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya
sampai dilakukan serah terima dengan pimpinan yang baru.
2. Serah terima jabatan dilakukan pada saat pelantikan pimpinan yang baru.
3. Setiap pergantian Pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan
penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.
Pasal 23
Masa Jabatan Pimpinan
1. Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang
selama 2 tahun. Sedangkan Pimpinan Ranting selama 1 tahun.
2. Jabatan Ketua Umum di setiap level struktur dijabat maksimal satu kali masa jabatan.
3. Jabatan anggota pimpinan di setiap level struktur maksimal selama dua kali periode secara
berturut-turut.
4. Serah terima jabatan Pimpinan Pusat dapat dilakukan pada saat Muktamar telah
menetapkan dan mengesahkan Pimpinan Pusat yang baru. Sedangkan serah terima jabatan
Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan
setelah disahkan oleh pimpinan di atasnya.
Pasal 24
Perangkapan Jabatan
1. Rangkap jabatan dengan organisasi politik dan/atau organisasi massa yang berafiliasi
dengan organisasi politik adalah dilarang.
2. Rangkap jabatan dalam IPM, Organisasi Otonom Muhammadiyah, dan kepemudaan lainnya
hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari pimpinan yang bersangkutan.
3. Rangkap jabatan dengan organisasi kepelajaran lainnya adalah dilarang.
Pasal 25
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 16 sampai dengan
pasal 24 di atas, Pimpinan Pusat dapat mengambil keputusan lain.
BAB VIII
LEMBAGA IPM
Pasal 26
Lembaga IPM
1. Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak
dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan
operasional program.
3. Hal-hal lain mengenai lembaga IPM diatur dalam aturan Pimpinan IPM.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
28
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Muktamar
1. Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam ikatan yang diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Muktamar diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1. Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan
dalam bahaya dan/atau terancam dibubarkan yang Konpiwil tidak berwenang untuk
memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar berikutnya.
2. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas Keputusan Konpiwil.
3. Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi Pimpinan Wilayah adalah permusyaratan tertinggi ikatan setelah Muktamar yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu
periode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpiwil diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Musyawarah Wilayah
(Musywil)
1. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang
diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musywil diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1. Konferensi Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah setelah
Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan
Wilayah.
2. Konferensi Pimpinan daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu priode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpida diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 32
Musyawarah Daerah
(Musyda)
Tanfidz Muktamar XVI IRM
29
1. Musyawarah Daerah adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah yang diselenggarakan
oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah daerah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musyda diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah setelah
Musyda, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu atau
dua tahun dalam satu periode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpicab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Musyawarah Cabang
(Musycab)
1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang diselenggarkan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musycab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 35
Musyawarah Ranting
(Musyran)
1. Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2. Musyawarah Ranting di selenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musyran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 36
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan
1. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang
bersangkutan telah diundang secara sah.
2. Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan
apabila tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara
terbanyak mutlak.
3. Keputusan Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
4. Keputusan Musywil, Musyda, dan Musycab berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan
Muhammadiyah setingkat dan disahkan oleh pimpinan di atasnya.
5. Keputusan Musyran berlaku setelah diberitahukan kepada pimpinan sekolah atau Pimpinan
Ranting Muhammadiyah setempat dan disahkan oleh pimpinan di atasnya.
6. Keputusan Konpiwil, Konpida, dan Konpicab berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
yang bersangkutan dan diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal 37
Tanfidz
Tanfidz Muktamar XVI IRM
30
1. Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Konpiwil, Musywil, Konpida,
Musyda, Konpicab, dan Musyran.
2. Keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah dan rapat pimpinan berlaku sejak
ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan diberitahukan kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
3. Keputusan Musywil, Konpida, Musyda, Konpicab, dan Musyran, serta rapat pimpinan
berlaku setelah ditanfidzkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan setelah mendapat
pengesahan dari pimpinan di atasnya dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah
di masing-masing tingkatan.
4. Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan
dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM.
BAB X
RAPAT
Pasal 38
1. Rapat dibedakan menjadi dua jenis: Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.
2. Ketentuan lain mengenai rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 39
Pengertian
Keuangan dan Kekayaan IPM adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah
dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan organisasi.
Pasal 40
Sumber
Keuangan IPM diperoleh dari:
1. Iuran Anggota.
2. Uang Pangkal.
3. Bantuan rutin dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
4. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 41
Pengolalan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
LAPORAN
Pasal 42
Laporan
1. Pimpinan IPM semua tingkatan wajib membuat laporan perkembangan organisasi, laporan
pertanggungjawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada
permusyawaratan masing-masing tingkatan.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
31
2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 43
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran dasar yang
disahkan oleh Muktamar atau Konpiwil.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 44
Pembubaran
1. Pembubaran Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar atau Muktamar
Luar Biasa IPM.
2. Pembubaran IPM ditetapkan oleh Tanwir atau Muktamar Muhammadiyah atau usulan PP
Muhammadiyah.
3. Sesudah Ikatan Pelajar Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik
Muhammadiyah.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 45
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah di forum Muktamar.
2. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya
atas persetujuan 2/3 jumlah peserta Muktamar yang hadir.
3. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Konpiwil dan harus sudah tercantum
dalam acara Muktamar.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 46
Penutup
1. Anggaran Dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar
sebelumnya, disahkan pada tanggal 28 Oktober 2008 dalam Muktamar Ikatan Remaja
Muhammadiyah XVI di Solo dan dinyatakan berlaku sejak ditanfidzkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
32
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Pasal 1
Keberadaan Organisasi
1. Ikatan Pelajar Muhammadiyah berdiri pada tanggal 5 Shafar 1318 H, bertepatan dengan tanggal 18
Juli 1961 M dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta. Pernah mengalami perubahan
menjadi IRM dan kini berganti lagi menjadi IPM.
2. IPM pernah berubah nama menjadi IRM yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat
Ikatan Remaja Muhammadiyah No. VI/PP.IRM/1992 tertanggal 24 Rabiul Akhir 1413 H, bertepatan
dengan tanggal 22 Oktober 1992 dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Surat
Keputusan No. 53/SK/IV.13/1.b/1992 tertanggal 22 Jumadil awal 1413 H bertepatan dengan tanggal
18 Nopember 1992. Kemudian berganti kembali menjadi IPM tanggal 28 Oktober 2008 M pada saat
Muktamar XVI IRM di Solo.
Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat IPM berkedudukan di Yogyakarta. Sedangkan penyelenggaraan aktivitasnya berada di
dua kantor yaitu di Yogyakarta dan Jakarta.
Pasal 3
Lambang
Lambang Ikatan Pelajar Muhamadiyah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar adalah sebagai
berikut :
Pasal 4
Bendera
1. Bendera Ikatan Pelajar Muhamadiyah berbentuk persegi panjang berukuran panjang berbanding
lebarnya dua berbanding tiga berwarna dasar kuning, di bagian tengah bergambar lambang Ikatan
Pelajar Muhammadiyah dengan tulisan IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH berwarna merah di
bawahnya, seperti berikut :
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
2. Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 5
Anggota Luar Biasa dan Anggota kehormatan
Ketentuan mengenai anggota luar biasa dan anggota kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
33
Pasal 6
Pengajuan Menjadi Anggota Biasa
1. Pengajuan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah.
2. Pimpinan Daerah sedikitnya 1 (satu) tahun sekali melaporkan tentang keanggotaan di
daerah Kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
3. Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota, berhak mendapatkan kartu
anggota.
4. Ketentuan pelaksanaan dan pembuatan KTA diatur dalam ketentuan khusus yang dibuat
oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah wajib untuk:
a. Setia pada perjuangan IPM.
b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c. Menjaga nama baik IPM, dan menjadi teladan utama sebagai pelajar muslim.
d. Turut mendukung kebijakan dan amal perjuangan IPM.
e. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota serta infaq yang ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat IPM.
2. Hak Anggota:
a. Memiliki kartu tanda anggota IPM.
b. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi.
c. Mendapatkan pembinaan dari IPM.
d. Berhak memilih dan dipilih di dalam permusywaratan.
Pasal 8
Kewajiban dan Hak Kader
1. Kewajiban Kader:
a. Setia pada perjuangan IPM.
b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c. Menegakkan dan menjunjung nama baik IPM dan Muhammadiyah.
d. menjadi teladan yang utama sebagai pelajar muslim.
e. Turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM.
f. Menjadi penggerak dalam melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM.
2. Hak Kader:
a. Menyatakan pendapat didalam dan di luar permusyawaratan.
b. Memilih dan dipilih didalam permusyawaratan.
c. Mendapatkan pembinaan dari IPM.
Pasal 9
Pemberhentian Anggota
1. Anggota berhenti karena:
a. Meninggal Dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan oleh tiap-tiap level pimpinan..
d. Menurut pasal 10 ayat 2 AD, yang sudah habis masa keanggotaannya dan tidak
mendaftar ulang.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
34
2. Bagi anggota yang usianya lebih dari 24 tahun tetapi masih aktif menjabat sebagai pimpinan
IPM dapat melangsungkan kepemimpinannya hingga akhir masa jabatannya.
3. Anggota diberhentikan oleh Pimpinan Daerah setelah mendapat laporan dan pertimbangan
dari pimpinan di bawahnya karena:
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM.
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
4. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan kepada PD IPM setempat dan
apabila keputusan PD IPM tentang pengajuan keberatan dianggap tidak memuaskan maka
anggota yang diberhentikan berhak naik banding kepada permusyawaratan tingkat daerah.
5. Putusan pemberhentian anggota harus diumumkan.
Pasal 10
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi terdiri dari:
a. Ranting
b. Cabang
c. Daerah
d. Wilayah
e. Pusat
Pasal 11
Ranting
1. Ranting adalah kesatuan anggota di sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau
masjid/mushalla atau panti asuhan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 10 orang yang
berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
2. Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian umum secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Memiliki sekolah atau masjid/mushalla sebagai pusat kegiatan
3. Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Daerah dengan surat keputusan.
4. Kepala sekolah sebagai pembina IPM di sekolah Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan
atau SMU/sederajat.
Pasal 12
Cabang
1. Cabang didirikan atas rekomendasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan atau
Musyawarah Cabang kemudian disahkan oleh Pimpinan Wilayah dengan Surat Keputusan.
2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada
PD, PW, dan PP IPM serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
3. Cabang adalah kesatuan ranting di tingkat kecamatan yang terdiri atas sekurang-kurangnya
tiga (3) ranting yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi ranting
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan sekolah Muhammadiyah
c. Perencanaan program dan kegiatan
4. Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
Tanfidz Muktamar XVI IRM
35
b. Pengajian umum secara rutin tingkat Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Pelatihan kader Pimpinan tingkat Cabang
5. Cabang membawahi Ranting.
Pasal 13
Daerah
1. Daerah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau Musyawarah
Daerah kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.
2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada
Pimpinan Pusat IPM dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
3. Daerah adalah kesatuan Cabang di tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas sekurangkurangnya
tiga (3) Cabang yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Cabang
b. Perencanaan program dan kegiatan
4. Syarat pendirian Daerah sekurang-kurangnya mempunyai:
c. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
d. Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
e. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
f. Pelatihan kader Pimpinan tingkat Daerah
5. Daerah membawahi Cabang dan Ranting.
Pasal 14
Wilayah
1. Wilayah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan atau
Musyawarah Wilayah kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat IPM dengan Surat
Keputusan.
2. Wilayah adalah kesatuan daerah di tingkat provinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga
Daerah yang berfungsi
a. Membina dan berkoordinasi dengan Daerah
b. Marencanakan program dan kegiatan
3. Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Pelatihan kader pimpinan tingkat Wilayah
4. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
5. Wilayah membawahi Daerah, Cabang, dan Ranting.
Pasal 15
Pusat
1. Pusat ditetapkan berdasarkan Keputusan Muktamar.
2. Pusat membawahi Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting.
Pasal 16
Sifat Kepemimpinan
Kepemimpinan IPM bersifat kolektif-kolegial. Artinya, dalam melaksanakan dan memutuskan
Tanfidz Muktamar XVI IRM
36
segala sesuatu dilakukan secara bersama-sama dengan penuh pertimbangan.
Pasal 17
Susunan Pimpinan
Susunan Pimpinan terdiri dari :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Daerah
d. Pimpinan Cabang
e. Pimpinan Ranting
Pasal 18
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat menentukan kebijakan IPM berdasarkan keputusan Muktamar dan
Konferensi Pimpinan Wilayah serta pedoman atau petunjuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Pimpinan pusat mentanfidzkan permusyawaratan tingkat pusat, memimpin dan mengawasi
pelaksanaan kebijakan IPM.
3. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan
pembagian tugas serta wewenang antar anggota Pimpinan Pusat.
4. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Pusat
berkewajiban konsultasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5. Pimpinan Pusat dapat membentuk perwakilan yang wewenang dan kedudukannya
ditentukan dalam rapat pleno PP atas dasar ketentuan Muktamar.
Pasal 19
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah menentukan kebijakan IPM dalam wilayahnya berdasarkan garis
kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan wilayah.
2. Pimpinan Wilayah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan wilayah,
memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Wilayah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan
Pusat di wilayahnya.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja
dan pembagian tugas serta wewenang antar personil Pimpinan Wilayah atas dasar pedoman
kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Wilayah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan daerah
dalam wilayahnya.
6. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan
Wilayah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
7. Pimpinan Wilayah dapat membentuk Perwakilan Pimpinan Wilayah sesuai dengan
keputusan Musyawarah Wilayah.
8. Personal Pimpinan Wilayah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah, dan apabila
tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat
Wilayah.
Pasal 20
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah menentukan kebijakan IPM dalam daerahnya berdasarkan garis kebijakan
Tanfidz Muktamar XVI IRM
37
pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan daerah.
2. Pimpinan Daerah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan daerah,
memimpin, dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Daerah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan
Pusat dan Pimpinan Wilayah.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja
dan pembagian tugas serta wewenang antar personal Pimpinan Daerah atas dasar pedoman
kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Daerah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan cabang dalam
daerahnya.
6. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan
Daerah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
7. Personal Pimpinan Daerah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Daerah, dan apabila
tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat
Daerah.
Pasal 21
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang menentukan kebijakan IPM dalam cabangnya berdasarkan garis
kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan cabang.
2. Pimpinan Cabang mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan cabang,
memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Cabang memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja
dan pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Cabang atas dasar pedoman
kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Cabang membimbing dan meningkatkan amal usaha/kegiatan ranting-ranting
dalam cabangnya.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan
Cabang berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
7. Personal Pimpinan Cabang berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Cabang, dan apabila
tidak demikian maka harus dapat mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat
cabang.
Pasal 22
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting menentukan kebijakan IPM dalam rantingnya berdasarkan garis kebijakan
pimpinan di atasnya dan keputusan musyawarah ranting.
2. Pimpinan Ranting mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan ranting,
memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Ranting memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan
Pusat, Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja
dan pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Ranting atas dasar pedoman
kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Ranting membimbing anggota dalam amalan kemasyarakatan dan hidup
beragama, meningkatkan kesadaran berorganisasi dan beragama serta menyalurkan
Tanfidz Muktamar XVI IRM
38
aktivitas dalam amal usaha IPM sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta telah lulus
persyaratan administrasi.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan
Ranting berkewajiban berkonsultasi dengan kepala sekolah/Pimpinan Ranting
Muhammadiyah.
7. Pimpinan Ranting di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan atau
SMA/sederajat dibina oleh kepala sekolah dan pembantunya dalam upaya menggerakan
IRM ranting di sekolah yang bersangkutan.
8. Pimpinan Ranting yang berkedudukan di luar sekolah Muhammadiyah, pembinaan
dilakukan oleh Pimpinan Ranting/Cabang Muhammadiyah.
Pasal 23
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk formatur atas
dasar keputusan musyawarah masing-masing.
2. Pedoman tata tertib pemilihan Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pusat, sesuai dengan hasil
keputusan musyawarah.
3. Tata tertib pemilihan pimpinan dibuat oleh pimpinan yang bersangkutan sesuai dengan hasil
musyawarah masing masing.
4. Untuk pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan:
a. Untuk Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Konferensi Pimpinan Wilayah atas usul
Pimpinan Pusat.
b. Untuk Pimpinan Wilayah, Daerah, dan Cabang ditetapkan oleh musyawarah masingmasing
atas usul Pimpinan IPM yang bersangkutan.
c. Untuk Pimpinan Ranting ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan.
5. Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan IPM:
a. Telah menjadi kader IPM dan mengamalkan ajaran Islam.
b. Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IPM.
c. Taat pada garis perjuangan IPM.
d. Cakap dan berkemauan menjalankan tugasnya.
e. Tidak merangkap keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur dalam AD.
Pasal 24
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting disesuaikan dengan
pergantian pimpinan seperti yang dimaksud dalam pasal 22 Anggaran Dasar.
2. Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai
dilakukan serah terima dengan pimpinan yang baru.
3. Setiap pergantian pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan kualitas
kepemimpinan.
Pasal 25
Batas Umur Pimpinan
Batas maksimal umur Pimpinan Wilayah IPM dan Pimpinan Pusat IPM adalah 24 tahun pada
saat Musywil dan Muktamar.
Pasal 26
Pemberhentian Personal Pimpinan
Tanfidz Muktamar XVI IRM
39
1. Personal Pimpinan dinyatakan berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan.
2. Personal pimpinan diberhentikan oleh pimpinan di atasnya setelah mendapat pertimbangan
dari pimpinan yang bersangkutan.
3. Peronal pimpinan diberhentikan karena:
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM.
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
4. Personal pimpinan yang diberhentikan dapat mengajukan banding sampai
permusyawaratan tertinggi.
5. Keputusan pemberhentian pimpinan harus diumumkan.
6. Personal Pimpinan Pusat diberhentikan melalui rapat pleno dan mendapat persetujuan
dalam permusyawaratan tingkat Pusat.
Pasal 27
Pedoman Kerja
Untuk ketertiban jalannya pimpinan, maka Pimpinan Pusat IPM membuat pedoman umum kerja.
Pasal 28
Susunan Jabatan
1. Susunan jabatan Pimpinan IPM disusun oleh pimpinan IPM yang terpilih dalam tiap tingkat
permusyawaratan IPM.
2. Susunan jabatan pimpinan IPM terdiri dari dari Ketua Umum, Ketua-ketua Bidang,
Sekretaris Umum, Sekretaris-sekretaris Bidang, Bendahara Umum, Bendahara 1,
Bendahara 2 dan Anggota.
Pasal 29
Bidang–Bidang
1. Pimpinan IPM dapat membentuk bidang-bidang tertentu sebagai bagian yang penting dari
kepemimpinan IPM yang ditetapkan dalam Muktamar.
2. Pimpinan Ranting, susunan jabatan dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan kecuali bidang
wajib: Perkaderan, KDI, dan PIP.
Pasal 30
Lembaga IPM
1. Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak
dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan
operasional program.
3. Batas wewenang dan kedudukan lembaga IPM seperti yang dimaksud ayat 1 di atas
ditentukan dalam surat keputusan pimpinan yang bersangkutan.
4. Lembaga IPM bertanggung jawab kepada Pimpinan IPM yang bersangkutan.
5. Personal lembaga IPM direkrut dari anggota IPM, simpatisan atau pelajar muslim lain yang
dianggap dapat mengemban amanah lembaga dan diberi tanggung jawab oleh masingmasing
pimpinan.
6. Pimpinan IPM dapat membubarkan lembaga IPM atau merubah susunan anggota
Tanfidz Muktamar XVI IRM
40
pengurusnya.
7. Pimpinan IPM membuat kaidah umum lembaga IPM yang disyahkan dalam
permusyawaratan di tingkatannya.
8. Pimpinan IPM berhak dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
lembaga khusus di tingkatan yang bersangkutan.
Pasal 31
Muktamar
1. Muktamar diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Undangan, acara dan materi muktamar minimal telah sampai kepada yang bersangkutan
dua (2) bulan sebelumnya.
3. Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri anggota muktamar dengan tidak memandang
jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang
bersangkutan.
4. Anggota Muktamar terdiri dari :
a. Peserta Penuh:
1. Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota pimpinan pusat yang terpilih sebagai
formatur pada Muktamar sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 4 orang utusan
Pimpinan Wilayah.
3. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan 2 orang utusan
Pimpinan Daerah.
b. Peserta Peninjau:
1. Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
5. Setiap Peserta Muktamar berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan berdasarkan
keputusan Konpiwil sebelumnya.
7. Acara pokok dalam Muktamar:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat:
1. Kebijakan Pimpinan Pusat.
2. Organisasi dan administrasi.
3. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Konpiwil sebelumnya
4. Keuangan
b. Pandangan umum Pimpinan Wilayah.
c. Penyusunan program periode berikut.
d. Pemilihan Pimpinan Pusat.
e. Masalah-masalah IPM yang bersifat urgen.
f. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Muktamar diatur oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Konpiwil.
9. Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah
atau dicabut kembali oleh Muktamar berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil
keputusan Muktamar kepada Pimpinan Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
11. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan
pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
12. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
41
Pasal 32
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1. Muktamar Luar Biasa diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat berdasarkan usulan
2/3 dari jumlah Pimpinan Wilayah.
2. Muktamar Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Muktamar Luar Biasa dengan
tidak memandang jumlah yang hadir asalkan undangan secara sah telah disampaikan
kepada yang bersangkutan.
3. Anggota Muktamar Luar Biasa terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1. Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota pimpinan pusat yang terpilih sebagai
formatur pada Muktamar sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 4 orang utusan
Pimpinan Wilayah.
3. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan 2 orang utusan
Pimpinan Daerah.
a. Peserta Peninjau:
1. Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
4. Setiap peserta Muktamar berhak atas satu suara.
5. Isi dan susunan acara Muktamar Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan
Muktamar Luar Biasa.
6. Keputusan Muktamar Luar Biasa mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat
sampai diubah atau dicabut oleh Muktamar berikutnya.
7. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar Luar Biasa, Pimpinan Pusat harus
menyampaikan hasil keputusan Muktamar Luar Biasa kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
8. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
Pasal 33
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Wilayah minimal sampai kepada yang
bersangkutan sebulan sebelum acara konpiwil diselenggarakan.
3. Konferensi Pimpinan Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Konferensi Pimpinan
Wilayah dengan tanpa memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah
sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Konferensi Pimpinan Wilayah terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1. Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota Pimpinan Pusat yang terpilih sebagai
formatur pada Muktamar sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan utusan Pimpinan
Wilayah masing-masing 3 orang.
b. Peserta Peninjau:
1. Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Konpiwil.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
5. Setiap peserta Konperensi Pimpinan Wilayah berhak atas satu suara
Tanfidz Muktamar XVI IRM
42
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pusat.
7. Acara pokok dalam Konferensi Pimpinan Wilayah.
a. Laporan kebijakan Pimpinan Pusat.
b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar.
c. Masalah yang oleh Muktamar diserahkan kepada Konperensi Pimpinan Wilayah.
d. Mempersiapkan acara-acara Muktamar yang akan datang.
8. Sebelum Muktamar dapat diselenggarakan Konpiwil dengan agenda khusus Persiapan
Muktamar dan masalah urgen.
9. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Wilayah ditentukan oleh Pimpinan Pusat dan
disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Wilayah.
10. Keputusan Konferensi Pimpinan Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Pusat.
11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Wilayah, keputusan harus
sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan menyampaikan hasil keputusan Konpiwil
kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Wilayah dapat diselenggrakan acara
atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Wilayah.
13. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggraan Konferensi Pimpinan Wilayah.
Pasal 34
Musyawarah Wilayah
(Musywil)
1. Musyawarah wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Undangan, acara dan materi musyawarah wilayah minimal sampai kepada yang
bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Wilayah
dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah
disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Musywil terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih
sebagai formatur pada Musayawarah Wilayah sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan
Daerah.
3. Utusan Pimpinan Cabang masing-masing 2 orang.
b. Peserta Peninjau :
1. Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta musyawarah wilayah.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
5. Setiap peserta Musyawarah Wilayah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan
berdasarkan keputusan Konferensi Pimpinan Daerah sebelumnya. Pimpinan Pusat berhak
mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara pokok dalam Musyawarah Wilayah:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah:
1. Kebijakan Pimpinan Wilayah.
2. Organisasi dan administrasi.
3. Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Konpida serta instruksi
Pimpinan Pusat.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
43
4. Keuangan.
b. Penyusunan Program IPM berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Wilayah.
d. Masalah urgen dalam Wilayah.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan Tata Tertib Musyawarah Wilayah diatur oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan
dalam Konferensi Pimpinan Daerah.
9. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah
sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Wilayah berikutnya.
8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musywil, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan
hasil keputusan Musyawarah Wilayah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat
sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
10. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Wilayah.
11. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
Pasal 35
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1. Konferensi Pimpinan Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Undangan, acara dan materi Konperensi Pimpinan Daerah sedapat mungkin sampai
kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Konperensi Pimpinan
Daerah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah
disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Konferensi Pimpinan Daerah terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih
sebagai untuk formatur pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan 3 orang utusan Pimpinan
Daerah.
b. Peseta Peninjau:
1. Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta Konpida.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Daerah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konperensi Pimpinan daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Pusat dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan
organisasi.
7. Acara Pokok dalam Konferensi Pimpinan Daerah :
a. Laporan Kebijakan Pimpinan Wilayah.
b. Masalah Urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Wilayah
c. Masalah yang oleh Musywil diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Daerah.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program.
e. Mempersiapkan acara-acara Musywil berikutnya.
8. Sebelum Musywil dapat diselenggarakan Konpida dengan agenda khusus Persiapan
musywil dan masalah urgen
9. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Daerah ditentukan oleh Pimpinan Wilayah dan
disahkan dalam sidang pleno Konperensi Pimpinan Daerah.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
44
10. Keputusan Konferensi Pimpinan Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Wilayah.
11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah
harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah kepada Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat
IRM untuk mendapat pengesahan.
12. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan
Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut
dianggap sah.
13. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Daerah dapat diselenggakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Daerah.
14. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Daerah.
Pasal 36
Musyawarah Daerah
(Musyda)
1. Musyawarah Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang
bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Daerah dengan
tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah sampaikan
kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Musyawarah Daerah terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih
sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 3 orang utusan Pimpinan
Cabang.
3. Utusan Pimpinan Ranting masing-masing 2 orang.
b. Peserta Peninjau :
1. Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Musyawarah Daerah.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta Musyawarah daerah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan
berdasarkan keputusan Konpiran sebelumnya. Pimpinan Wilayah berhak mengubah acara
tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara pokok Musyawarah Daerah:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah.
1. Kebijakan Pimpinan Daerah.
2. Organisasi dan administrasi.
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah dan Konpiran sebelumnya serta
instruksi Pimpinan di tingkat atasnya.
4. Keuangan.
b. Penyusunan Program Kerja IPM periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Daerah.
d. Masalah IPM yang urgen dalam Daerahnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
45
9. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah
sampai diubah atau dicabut kembali oleh Musyawarah Daerah berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyda Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil
keputusan Musyda kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai
pemberitahuan dan kepada pimpinan wilayah IPM untuk mendapatkan pengesahan
dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.
12. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
Pasal 37
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Cabang minimal sampai kepada yang
bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Konferensi
Pimpinan Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara
sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Konferensi Pimpinan Cabang terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih
sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan
Cabang.
b. Peserta Peninjau :
1. Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Konferensi Pimpinan Cabang.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Cabang berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konperensi Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah,
Pimpinan Wilayah dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan
organisasi.
7. Acara Pokok Konferensi Pimpinan Cabang:
a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Daerah
b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyda.
c. Masalah yang oleh Musyda diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Cabang.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program
e. Mempersiapkan acara-acara Musyda berikutnya.
8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Cabang ditentukan oleh Pimpinan Daerah dan
disahkan dalam rapat pleno Konperensi Pimpinan Cabang.
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Daerah.
10. Selambat–lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah
harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang kepada Pimpinan
Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Wilayah
IRM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
46
11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan
Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut
dianggap sah.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Cabang dapat diselenggarakan acara
pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi
Pimpinan Cabang.
13. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Cabang.
Pasal 38
Musyawarah Ranting
(Musyran)
1. Musyawarah Ranting diselenggarakan atas undangan Pimpinan Ranting.
2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Ranting minimal sampai kepada yang
bersangkutan seminggu sebelumnya.
3. Musyawarah Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Ranting
dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah disampaikan
kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Musyawarah Ranting terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Personal Pimpinan Ranting.
2. Seluruh anggota Ranting atau wakil–wakil anggota sesuai kebijakan Pimpinan
Ranting.
b. Peserta Peninjau :
1. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.
5. Setiap peserta Musyawarah Ranting berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan
Daerah berhak mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan
organisasi.
7. Acara Pokok dalam Musyawarah Ranting :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting.
1. Kebijakan Pimpinan Ranting.
2. Organisasi dan administrasi.
3. Pelaksanaan keputusan Muktamar, keputusan Musyawarah dan kebijakan
pimpinan di atasnya serta keputusan Musyawarah Ranting sebelumnya.
4. Keuangan
b. Penyusunan Program Kerja IPM periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Ranting.
d. Masalah IRM yang urgen di Wilayah Rantingnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting dan disahkan
dalam sidang pleno Musyawarah Ranting.
9. Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting
sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Ranting berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting harus
menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Pimpinan sekolah/ Pimpinan
Ranting Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Daerah
IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
47
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Ranting.
12. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
Pasal 39
Keputusan Musyawarah
1. Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat.
2. Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan
suara terbanyak mutlak.
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara
tertulis atau secara langsung.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan
suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing–masing
pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali hasil pemungutannya masih
tetap sama, atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya
dibekukan atau diserahkan kepada Pimpinan di atasnya atau Pimpinan Muhammadiyah yang
setingkat atau kepada Kepala Sekolah.
Pasal 40
Rapat Pimpinan
1. Rapat pimpinan adalah rapat dalam IPM di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan
Ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan bersangkutan.
2. Rapat pimpinan membicarakan masalah kebijakan, program, dan lainnya.
3. Rapat pimpinan termasuk adalah rapat pleno diperluas.
4. Rapat pleno diperluas adalah rapat pimpinan IPM ditambah dengan pimpinan di tingkat
bawahnya untuk membahas masalah-masalah mendesak.
5. Ketentuan lain mengenai rapat pimpinan diatur dalam pedoman umum.
Pasal 41
Rapat Kerja
1. Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan
Musyawarah pimpinan yang bersangkutan yang menyangkut program dan kegiatan
organisasi atau amal usaha.
2. Ketentuan mengenai rapat kerja ini diatur dalam pedoman umum.
Pasal 42
Laporan
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IPM meliputi bidang
organisasi, amal usaha, administrasi, inventarisasi organisasi dan kegiatan-kegiatan termasuk
laporan bidang/lembaga khusus, problematika, usul dan saran dari tingkat Pimpinan IPM masingmasing
disampaikan kepada Pimpinan di atasnya, dengan ketentuan bagi Pimpinan Wilayah,
Daerah setiap tiga bulan dan Pimpinan Ranting setiap dua bulan.
Pasal 43
Keuangan
1. Uang pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
2. Pengelolaan/penarikan keuangan akan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh
Pimpinan Wilayah masing-masing.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
48
3. Keperluan Pimpinan IPM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan
keputusan musyawarah masing- masing.
4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota adalah sebagai berikut:
a. 65 % untuk Pimpinan Ranting
b. 20 % untuk Pimpinan Cabang
c. 15 % untuk Pimpinan Daerah
d. 0 % untuk Pimpinan Wilayah
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan akan diatur dalam pedoman dan
ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
5. Setiap tahun Pimpinan IPM masing-masing tingkat mengadakan perhitungan, pemeriksaan
kas dan hak milik serta melaporkannya kepada permusyawaratan yang bersangkutan.
6. Musyawarah memeriksa pertanggungjawaban keuangan IPM dengan membentuk tim
verifikasi/pemeriksaan keuangan.
7. Perorangan, badan-badan, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi dan sebagainya dapat
menjadi donatur IPM dengan tidak mengikat.
8. Laporan keuangan IPM harus didasari pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 44
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, Muktamar Luar Biasa dan/atau
Konferensi Pimpinan Wilayah atas persetujuan 2/3 (dua pertiga) peserta yang hadir.
Pasal 45
Aturan Tambahan
1. IPM Menggunakan tahun masehi dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
2. Pedoman Adminsitrasi IPM diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Hal-hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga ini yang memerlukan peraturan
pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
4. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 46
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar Ikatan Remaja Muhammadiyah
XVI pada tanggal 28 Oktober 2008 di Solo dan dinyatakan berlaku mulai tanggal tersebut
sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga terdahulu.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
49
STRUKTUR PIMPINAN
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Struktur Ikatan Pelajar Muhammadiyah bersifat desentralisasi dan kolektif-koligeal.
Artinya, bahwa posisi ketua dan sekretaris tidak hanya dimiliki oleh satu orang, tetapi masingmasing
bidang juga berhak memiliki posisi tersebut. Berikut ini adalah strukturnya.
STRUKTUR
PIMPINAN PUSAT IPM
KETUA Umum
KETUA (Organisasi)
KETUA (Perkaderan)
KETUA (Kajian dan Dakwah Islam)
KETUA (Pengkajian Ilmu Pengetahuan)
KETUA (Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga)
KETUA (Advokasi)
KETUA (Hubungan Luar Negeri dan Antar Lembaga)
KETUA (Ipmawati)
SEKRETARIS Jenderal
SEKRETARIS (Organisasi)
SEKRETARIS (Perkaderan)
SEKRETARIS (Kajian dan Dakwah Islam)
SEKRETARIS (Pengkajian Ilmu Pengetahuan)
SEKRETARIS (Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga)
SEKRETARIS (Advokasi)
SEKRETARIS (Hubungan Antar Lembaga)
SEKRETARIS (Ipmawati)
BENDAHARA Umum
Bendahara
Bendahara
ANGGOTA Bidang
Anggota Bidang Organisasi
Anggota Bidang Perkaderan
Anggota Bidang Kajian dan Dakwah Islam
Anggota Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan
Anggota Bidang Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga
Anggota Bidang Advokasi
Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga
Anggota Bidang Irmawati/Pemberdayaan Perempuan
Tanfidz Muktamar XVI IRM
50
STRUKTUR
PIMPINAN WILAYAH IPM
KETUA Umum
KETUA (Organisasi)
KETUA (Perkaderan)
KETUA (Kajian dan Dakwah Islam)
KETUA (Pengkajian Ilmu Pengetahuan)
KETUA (Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga)
KETUA (Advokasi)
KETUA (Ipmawati)
SEKRETARIS Umum
SEKRETARIS (Organisasi)
SEKRETARIS (Perkaderan)
SEKRETARIS (Kajian dan Dakwah Islam)
SEKRETARIS (Pengkajian Ilmu Pengetahuan)
SEKRETARIS (Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga)
SEKRETARIS (Advokasi)
SEKRETARIS (Ipmawati)
BENDAHARA Umum
Bendahara
Bendahara
ANGGOTA Bidang
Anggota Bidang Organisasi
Anggota Bidang Perkaderan
Anggota Bidang Kajian dan Dakwah Islam
Anggota Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan
Anggota Bidang Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga
Anggota Bidang Advokasi
Anggota Bidang Ipmawati
Tanfidz Muktamar XVI IRM
51
STRUKTUR
PIMPINAN DAERAH IPM
KETUA Umum
KETUA (Organisasi)
KETUA (Perkaderan)
KETUA (Kajian dan Dakwah Islam)
KETUA (Pengkajian Ilmu Pengetahuan)
KETUA (Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga)
KETUA (Advokasi)
KETUA (Ipmawati)
SEKRETARIS Umum
SEKRETARIS (Organisasi)
SEKRETARIS (Perkaderan)
SEKRETARIS (Kajian dan Dakwah Islam)
SEKRETARIS (Pengkajian Ilmu Pengetahuan)
SEKRETARIS (Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga)
SEKRETARIS (Advokasi)
SEKRETARIS (Ipmawati)
BENDAHARA Umum
Bendahara
Bendahara
ANGGOTA Bidang
Anggota Bidang Organisasi
Anggota Bidang Perkaderan
Anggota Bidang Kajian dan Dakwah Islam
Anggota Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan
Anggota Bidang Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga
Anggota Bidang Advokasi
Anggota Bidang Ipmawati
Tanfidz Muktamar XVI IRM
52
STRUKTUR
PIMPINAN CABANG IPM
KETUA Umum
KETUA (Perkaderan)
KETUA (Kajian dan Dakwah Islam)
KETUA (Pengkajian Ilmu Pengetahuan)
KETUA (Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga)
KETUA (Advokasi)
KETUA (Ipmawati)
SEKRETARIS Umum
SEKRETARIS (Perkaderan)
SEKRETARIS (Kajian dan Dakwah Islam)
SEKRETARIS (Pengkajian Ilmu Pengetahuan)
SEKRETARIS (Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga)
SEKRETARIS (Advokasi)
SEKRETARIS (Ipmawati)
BENDAHARA Umum
Bendahara
Bendahara
ANGGOTA Bidang
Anggota Bidang Perkaderan
Anggota Bidang Kajian dan Dakwah Islam
Anggota Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan
Anggota Bidang Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga
Anggota Bidang Advokasi
Anggota Bidang Ipmawati
Tanfidz Muktamar XVI IRM
53
STRUKTUR
PIMPINAN RANTING IPM
KETUA Umum
KETUA (Perkaderan)
KETUA (Kajian dan Dakwah Islam)
KETUA (Pengkajian Ilmu Pengetahuan)
KETUA (Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga)
KETUA (Advokasi)
KETUA (Kewirausahaan)
KETUA (Ipmawati)
SEKRETARIS Umum
SEKRETARIS (Perkaderan)
SEKRETARIS (Kajian dan Dakwah Islam)
SEKRETARIS (Pengkajian Ilmu Pengetahuan)
SEKRETARIS (Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga)
SEKRETARIS (Advokasi)
SEKRETARIS (Kewirausahaan)
SEKRETARIS (Ipmawati)
BENDAHARA Umum
Bendahara
Bendahara
ANGGOTA Bidang
Anggota Bidang Perkaderan
Anggota Bidang Kajian dan Dakwah Islam
Anggota Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan
Anggota Bidang Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga
Anggota Bidang Advokasi
Anggota Bidang Kewirausahaan
Anggota Bidang Ipmawati
KETERANGAN:
1. Struktur IPM bersifat desentralisasi. Artinya, setelah posisi Ketua Umum dan Sekretaris
Umum tidak ada Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris, tetapi langsung Ketua dan sekretaris
bidang yang bekerja sesuai dengan job bidangnya masing-masing.
2. Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) khusus untuk Pimpinan Pusat IPM.
3. Untuk Bidang Organisasi hanya ada pada struktur PP, PW, dan PD IPM. Sedangkan di
tingkat PR dan PC IPM tidak ada.
4. Bidang Kewirausahaan hanya ada di struktur Ranting (PR IPM). Sedangkan untuk struktur
di atasnya bisa dilakukan atas koordinasi tim bendahara dengan cara membentuk
Lembaga Kewirausahaan/ekonomi yang langsung di bawah koordinasi tim bendahara.
Untuk koordinasi Bidang Kewirausahaan Ranting dengan struktur atas, langsung ke bidang
keuangan (tim bendahara).
5. Sesuai dengan ART IPM, bidang wajib yang ada di struktur Ranting adalah Bidang
Perkaderan, SDI, dan PIP.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
54
KEBIJAKAN DAN PROGRAM-PROGRAM BIDANG
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
A. SASARAN KEBIJAKAN IPM
Sasaran kebijakan IPM diarahkan pada dua, sasaran persoal dan sasaran institusional. Berikut
ini penjelasannya.
1. Sasaran Personal. Diarahkan pada terwujudnya tradisi kesadaran kritis dalam berfikir
dan bertindak sesuai dengan maksud dan tujuan IPM.
2. Sasaran Institusional. Diarahkan pada terciptanya struktur kelembagaan yang kuat dan
fungsional melalui pengembangan ranting serta mekanisme kepemimpinan yang mantap
dalam mendukung gerakan Ikatan menuju gerakan kritis yang berparadigma
transformatif.
B. HIRARKI KEBIJAKAN
1. PP IPM
a. Penentu kebijakan organisasi secara nasional
b. Melakukan koordinasi dengan PW IPM Se-Indonesia
c. Melakukan kerja-kerja dalam lingkup menggagas nilai-nilai baru dan penguatan
kapasitas kader IPM secara nasional
2. PW IPM
a. Menerjemahkan kebijakan-kebijakan Muktamar atau kebijakan yang telah
diputuskan oleh PP IPM di tingkat wilayahnya
b. Mensosialisasikan keputusan-keputusan PP IPM atau keputusan bersama di tingkat
nasional
c. Mengatur kebijakan-kebijakan strategis dalam lingkup kewilayahannya
d. Melakukan koordinasi dengan PP IPM dan konsolidasi dengan PD IPM-nya
e. Melakukan kerja-kerja konkrit di tingkat wilayah sebagai upaya pengembangan
jaringan dan penguatan kapasitas organisasi maupun para kadernya
3. PD IPM
a. Motor penggerak IPM secara daerah
b. Melakukan aksi-aksi riil yang telah menjadi keputusan Muktamar dan keputusan
musywarah di atasnya
c. Selalu berkoordinasi dengan PW IPM dan konsolidasi dengan PC IPM atau PR IPM
di tingkat daerahnya
4. PC IPM
a. Melakukan aksi-aksi riil yang telah menjadi keputusan Muktamar dan keputusan
musywarah di atasnya
b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang langsung tertuju dan bermanfaat pada
sekolah dan kalangan pelajar
c. Selalu berkoordinasi dengan PD IPM dan konsolidasi dengan PR IPM di tingkat
daerahnya
Tanfidz Muktamar XVI IRM
55
5. PR IPM
a. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah menjadi keputusan Muktamar dan
keputusan musywarah di atasnya
b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan konkrit baik di tingkat ranting maupun di tingkat
daerah
c. Selalu berkoordinasi dengan PD IPM atau PC IPM-nya
C. INDEKS PROGRESIVITAS GERAKAN IPM
Indeks Progresivitas Gerakan (IGP) IPM merupakan satu metode yang digunakan oleh
IPM untuk mengukur keberhasilan sebuah organisasi dalam satu periode tertentu. Di sini, IPM
telah merumuskan empat ranah yang menjadi tolok ukur keberhasilan gerakan IPM dalam setiap
satu periodenya di berbagai jenjang struktur, baik dari Ranting hingga Pusat. Keempat ranah itu
adalah ranah kepemimpinan, ranah kaderisasi, ranah program kerja, dan ranah produk
Masing-masing ranah memiliki indikator yang menjadi tolok ukur keberhasilan dari
masing-masing ranah tersebut. Berikut ini penjelasannya:
No. Ranah Indikator
1. Kepemimpinan
1. Visi tentang IPM yang ideal
2. Mampu membangun kesadaran kolektif
3. Memproduksi wacana-wacana gerakan
4. Mampu menggerakkan aktor dan struktur
5. Mampu mengartikulasikan kepentingan basis gerakan
6. Mampu membangun jaringan eksternal
2. Kaderisasi
1. Ada Taruna Melati atau kegiatan kaderisasi pendukung
lainnya yang sesuai SPI
2. Ada kegiatan follow up kaderisasi
3. Pendampingan yang berkelanjutan
4. Munculnya komunitas-komunitas hasil perkaderan sebagai
basis gerakan
3. Program Kerja
1. Adanya program-program di setiap bidang sebagai
penerjemahan GKT
2. Adanya follow up dari program
3. Adanya komunitas-komunitas pascapelaksaan program
4. Ada kegiatan rutin di masing-masing bidang
4. Produk
1. Setiap bidang melahirkan produk dalam bentuk artefakartefak,
seperti: buku, majalah, buletin, website, kaos,
striker, dll.
2. Distribusi artefak baik di internal IPM maupun ke eksternal.
D. KEBIJAKAN BIDANG-BIDANG
1. Bidang Kepemimpinan
Bidang ini diarahkan berupa terciptanya kepemimpinan (leadership) yang kuat dan
progresif menuju gerakan IPM yang transformatif. Hal tersebut meliputi pengelolaan
kepemimpinan dan manajemen serta penataan mekanisme dan sistem kepemimpinan
dan manajemen.
1. Mengawal orientasi ikatan
2. Optimalisasi kinerja dan partisipasi pimpinan
Tanfidz Muktamar XVI IRM
56
3. Optimalisasi peran lembaga kepemimpinan
4. Pengembangan komunikasi eksternal
2. Bidang Administrasi Umum
Bidang ini diarahkan kepada terciptanya administrasi organisasi yang tertib, rapi, dan
memudahkan proses organisasi. Karena itu, bidang ini memiliki program:
1. Optimalisasi sosialisasi sistem administrasi IPM
2. Optimalisasi pelaksanaan sistem administrasi IPM.
3. Optimalisasi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan administrasi organisasi.
3. Bidang Keuangan
Bidang ini memiliki program:
1. Penataan administrasi keuangan IPM
2. Optimalisasi penggalian, pengelolaan, dan pemanfaatan dana organisasi.
3. Pengembangan spirit kekaryaan dan kewirausahaan dengan inovasi lembaga usaha
sebagai penopang dana organisasi.
4. Bidang Organisasi
Bidang ini diarahkan pada penguatan organisasi (struktur, suprastruktur, dan
infrastruktur) guna mewujudkan gerakan transformatif. Karena itu, bidang ini memiliki
program:
1. Penelitian potensi organisasi.
2. Konsolidasi dan penataan tata kelola organisasi.
3. Pengembangan dan penguatan fungsi struktur organisasi.
5. Bidang Perkaderan
Bidang ini diarahkan pada penguatan karakter kader inti ikatan dalam rangka
menumbuhkembangkan semangat yang terorganisir serta jiwa militansi pada setiap
kader. Karena itu, bidang ini memiliki program:
1. Massifikasi rekruitmen kader ikatan
2. Mentoring dan Pendampingan sebagai upaya penjagaan nilai-nilai kaderisasi pada
kader inti gerakan (mentoring/pengawasan dan penjagaan pada kader)
3. Peningkatan kapasitas pada setiap kader inti ikatan
4. Transformasi kader inti ikatan dalam berbagai ranah kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara (transformasi kader di berbagai sektor publik
6. Bidang Kajian Dan Dakwah Islam
Bidang ini diarahkan pada penanaman nilai-nilai ajaran Islam secara kritis, sehingga
dapat membangun identitas pelajar muslim yang memiliki akhlak karimah. Karena itu,
bidang ini memiliki program:
1. Mengintensifkan kajian dan pendampingan keislaman.
2. Penyempurnaan dan sosialisasi konsep dakwah IPM.
3. Pengembangan kegiatan yang berorientasi pada dakwah di kalangan pelajar.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
57
7. Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan
Bidang ini diarahkan pada terciptanya tradisi berpikir kritis, penguasaan ilmu
pengetahuan teknologi di kalangan pelajar dalam bingkai nilai-nilai kemanusiaan. Karena
itu, bidang ini memiliki program:
1. Menciptakan tradisi berpikir kritis di kalangan pelajar melalui pembudayaan tradisi
baca dan tulis.
2. Peningkatan kualitas ilmu pengetahuan melalui adanya komunitas-komunitas kreatif
dan ilmiah di kalangan pelajar.
3. Penyadaran akan pentingnya menguasai teknologi
8. Bidang Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga
Bidang ini diarahkan pada pengembangan minat dan bakat serta apresiasi terhadap seni
untuk terbentuknya pelajar kreatif. Karena itu, bidang ini memiliki program:
1. Pengembangan kajian budaya
2. Melestarikan seni dan budaya lokal
3. Menguatkan gerakan ”Sastra Masuk Sekolah”
4. Membudayakan olah raga di kalangan pelajar
9. Bidang Advokasi
Bidang ini diarahkan pada penyadaran, pendampingan, dan pembelaan terhadap hakhak
pelajar. Karena itu, bidang ini memiliki program:
1. Identifikasi persoalan-persoalan dan kebijakan-kebijakan publik yang tidak berpihak
pada hak-hak pelajar.
2. Melakukan kerja-kerja penyadaran,pemberdayaan dan pembelaan
10. Bidang Kewirausahaan
Bidang ini diarahkan pada pengembangan motivasi kewirausahaan sebagai bentuk
kemandirian pribadi seorang pelajar. Karena itu, bidang ini memiliki program:
1. Menumbuhkan semangat kewirausahaan sejak di bangku sekolah.
2. Mengadakan dan menumbuhkembangkan unit-unit usaha pelajar
3. Mengadakan kerjasama dengan lembaga usaha luar.
11. Bidang Hubungan Luar Negeri dan Antar Lembaga
Bidang ini di arahkan pada peningkatan wawasan global dan komunikasi aktif untuk
pengembangan jaringan Nasional maupun Internasional. Karena itu bidang ini memiliki
program:
1. Pengembangan kegiatan inovatif yang berorientasi pada penguatan tradisi berfikir
berwawasan global.
2. Penguatan Jaringan di beberapa lembaga Nasional maupun Inteernasional yang
menghasilkan kemitraan strategis bagi pengembangan IPM.
12. Bidang Ipmawati
Bidang ini diarahkan pada pemberdayaan dan optimalisasi peran kader putri IPM dalam
beraktualisasi di ikatan dengan mengembangkan isu-isu tentang keperempuanan.
Karena itu, bidang ini memiliki program:
1. Pengkajian dan pengembangan isu-isu tentang keperempuanan
2. Meningkatkan kepedulian dan respon terhadap permasalahn pelajar putri serta
permasalahan perempuan pada umumnya
3. Optimalisasi potensi kader putri IPM dan proses kaderisasi
Tanfidz Muktamar XVI IRM
58
REKOMENDASI-REKOMENDASI
A. REKOMENDASI UNTUK PP IPM
1. Segera mensosialisasikan hasil perubahan nama (IRM menjadi IPM) dan keputusan
Muktamar XVI wilayah-wilayah dan daerah-daerah dengan metode regional meeting
yang terbagi ke dalam regional sebagai berikut:
* Regional Sumatera.
* Regional Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
* Regional Kalimantan, Sulawesi, Maluku-Maluku Utara, Papua.
2. Menjadikan IPM sebagai gerakan kritis di kalangan pelajar dan membela setiap hak-hak
pelajar, serta selalu bekarjasama dengan organisasi kepelajaran lainnya (poros pelajar).
3. Menjadikan IPM sebagai gerakan yang konsen dalam pembinaan sekolah-sekolah
Muhammadiyah dan selalu mengadakan kegiatan-kegiatan untuk pelajar.
4. Segera merumuskan kembali dan mensosialisasikan Panduan Pembinaan Ranting IPM
dan konsep Fortasi untuk sekolah-sekolah Muhammadiyah maksimal satu (1) tahun
pasca Muktamar XVI.
5. Segera merumuskan Sistem Perkaderan IPM (SPI) yang baru.
6. Segara merintis pendirian Forum Guru Muhammadiyah (FGM) baik di tingkat nasional
maupun di tingkat daerah dan wilayah dengan konsep yang sudah matang.
7. Mengawal keputusan Muktamar ini terkait dengan syarat berdirinya sebuah Cabang. Jika
di satu kecamatan tidak memenuhi syarat berdirinya Cabang, maka di situ tidak layak
untuk berdiri PC IPM.
8. Menjaga jarak terhadap semua partai politik maupun ormas yang berafiliasi pada partai
politik tertentu tanpa meninggalkan kerjasama dalam bidang tertentu.
9. Segera menindaklanjuti keberadaan Pimpinan Wilayah Indonesia dengan pemekaran
provinsi baru.
10. Segera membentuk kelompok kerja dalam membahas kembali draft materi muktamar ke
XVI untuk dilengkapi dan disempurnakan kekurangan-kekurangannya serta disahkan
pada forum yang setara.
11. Mendesak PP IPM untuk menertibkan pembuatan KTA bagi seluruh anggota IPM
12. Mendesak PP IPM untuk menjadikan PW NTB untuk dijadikan tuan rumah Kompiwil
tahun 2009
13. Mendesak PP IPM untuk meminta maaf kepada seluruh kader IPM seluruh Indonesia
sehubungan dengan perubahan nomenklatur perubahan IRM menjadi IPM.
14. Mendesak PP IPM untuk mengadakan aksi nasional untuk menolak rancangan PERDA
sehubungan dengan didirkannnya kota injil di Manokwari Papua Barat.
B. REKOMENDASI UNTUK MUHAMMADIYAH
1. Mendesak PP Muhammadiyah dan seluruh jajaran pimpinan Muhammadiyah di semua
level untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk wacana tentang politik praktis di
internal Muhammadiyah jelang pemilu 2009.
2. Mendesak Muhammadiyah untuk menjalankan program beasiswa kepada kader yang
aktif dan berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke berbagai jenjang pendidikan baik
dalam maupun luar negeri.
3. Mendesak Muhammadiyah agar memberikan kesempatan yang luas kepada Angkatan
Muda Muhammadiyah (AMM) untuk masuk dalam struktur Muhammadiyah di semua
level kepemimpinan.
Tanfidz Muktamar XVI IRM
59
4. Mendesak kepada PP Muhammadiyah untuk mendukung dan mengawal perubahan
nama dari IRM menjadi IPM ini baik dalam bentuk moril maupun materiil serta
mensosialisasikannya di seluruh jenjang pimpinan Muhammadiyah dari Ranting hingga
Pusat.
5. Mendesak Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah untuk menerbitkan kembali Surat
Keputusan yang menyatakan bahwa IPM adalah satu-satunya organisasi intra sekolah
Muhammadiyah.
6. Mendesak Majelis Dikdasmen di segala level (terutama PDM) untuk mengaktifkan
kembali penarikan Iuaran Anggota dan Uang Pangkal IPM.
7. Mendesak PP Muhammadiyah untuk meproteksi partai politik masuk kedalam Amal
Usaha Muhammadiyah
8. Mendesak kepada majelis dikdasmen untuk memprioritaskan kader-kader
muhammadiyah sebagai tenaga pendidik dan tenaga pengelola AUM
9. Mendesak kepada majelis dikti muhammadiyah untuk mengakomodir proses
transformasi pendidikan pelajar muhammadiyah.
C. REKOMENDASI UNTUK SEKOLAH MUHAMMADIYAH
1. Meminta kepada sekolah Muhammadiyah untuk turut mensosialisasikan perubahan
nama IRM menjadi IPM ini kepada seluruh siswa di lingkungan sekolahnya. Bagi sekolah
yang belum menggunakan nama IPM, maka diharapkan dengan sangat untuk
menggunakan nama IPM. Jika tidak memenuhi aturan ini, maka akan ada aturan khusus
yang berlaku bagi sekolah tersebut.
2. Meminta kepada kepala sekolah Muhammadiyah di seluruh nusantara untuk mendukung
segala bentuk kegiatan yang diadakan oleh IPM baik dari Ranting hingga Pusat.
3. Harus mengakui bahwa IPM merupakan satu-satunya organisasi intra sekolah
Muhammadiyah dan menghapuskan nama OSIS dari sekolah Muhammadiyah agar tidak
terjadi dualisme organisasi pelajar.
4. Mendesak kepada kepala sekolah Muhammadiyah agar mencari pembina IPM yang
benar-benar paham tentang Muhammadiyah dan IPM, bila perlu seorang pembina
diutamakan alumni IPM/IRM.
5. Melibatkan IPM Ranting dalam membuat kebijakan-kebijakan tertentu di tingkat sekolah.
D. REKOMENDASI UNTUK PEMERINTAH
1. Meminta kepada pemerintah dari tingkat pusat hingga kota/daerah untuk mengakui
keberadaan IPM sebagai organisasi intra sekolah Muhammadiyah.
2. Mendesak pemerintah untuk merealisasikan anggaran pendidikan 20 % dari APBN dan
APBD di luar gaji tenaga edukatif.
3. Mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap apapun yang datang dari luar
negeri, terutama investor asing yang ingin menanam saham di Indonesia.
4. Mendesak pemerintah (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk tegas dalam penanganan
kasus korupsi yang dilakukan para pejabat dan kroninya.
5. Mendesak pemerintah untuk nasionalisasi aset-aset negara dan menghentikan program
privatisasi aset-aset negara serta liberalisasi kebijakan ekonomi.
6. Mendesak pemerintah untuk segera mengurangi campur tangan asing dalam
pengelolaan sumberdaya dan kekayaan alam Indonesia.
7. Menghimbau pemerintah (KPU Pusat) untuk melaksanakan pemilu 2009 secara aman,
damai tanpa ada anarkisme di segala bidang.
8. Menghimbau pemerintah (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk membuat regulasi yang
Tanfidz Muktamar XVI IRM
60
tegas tentang media televisi Indonesia.
9. Menghimbau kepada pemerintah untuk berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia
dan keadilan sosial.
10. Mendesak kepada pemerintah untuk meninjau kembali rancangan Badan Hukum
Pendidikan (BHP) dan atau Badan Layanan Umum (BLU).